Redaksi62news.com | DENPASAR – BALI, Penyaluran dana hibah pelestarian seni dan budaya di Bali kembali menjadi sorotan. Masyarakat menilai minimnya transparansi dari pihak terkait membuat alur distribusi dana negara tersebut sulit dipahami, bahkan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya berhak menerima bantuan tersebut.

Perkuat Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Abiansemal Aktif Laksanakan DDS
Program hibah pelestarian seni dan budaya merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga warisan budaya. Namun di Bali, implementasinya dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik, terutama terkait mekanisme penyaluran dan penerima manfaat.
Program ini melibatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya, pemerintah daerah, hingga lembaga adat seperti Majelis Desa Adat Bali.
Sementara itu, pihak yang seharusnya menerima hibah adalah kelompok masyarakat seperti desa adat, sanggar seni, dan organisasi kebudayaan.
Program hibah ini berjalan secara berkala setiap tahun anggaran, namun hingga saat ini, pemahaman masyarakat terkait mekanismenya masih dinilai rendah.
Permasalahan ini terjadi di wilayah Bali, khususnya dalam penyaluran hibah yang dikelola melalui dinas pariwisata dan instansi kebudayaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kurangnya sosialisasi dari pejabat terkait menjadi salah satu faktor utama. Banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa hibah harus melalui prosedur resmi, seperti pengajuan proposal, verifikasi, hingga pelaporan penggunaan dana.
Selain itu, masih terdapat persepsi bahwa bantuan bisa diberikan secara langsung kepada individu, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, hibah harus diberikan kepada lembaga atau kelompok yang memiliki legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara aturan, penyaluran hibah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan perlindungan dan pelestarian budaya melalui peran negara.
Prosesnya meliputi:
• Pengajuan proposal oleh lembaga/komunitas
• Verifikasi oleh pemerintah
• Penetapan penerima hibah
• Penyaluran dana
• Laporan pertanggungjawaban
Dana tersebut ditujukan untuk pelestarian objek budaya seperti situs sejarah, pura, gamelan kuno, rumah adat, dan wastra tradisional.
“Transparansi harus menjadi prioritas. Karena ini dana publik, masyarakat berhak tahu ke mana dan untuk siapa dana itu diberikan,” ujar salah satu pemerhati budaya di Bali.
PENUTUP
Peran masyarakat dan media dinilai sangat penting dalam mengawasi penyaluran hibah ini. Tanpa keterbukaan, tujuan utama pelestarian budaya dikhawatirkan tidak berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Dana publik untuk budaya, harus kembali ke masyarakat secara transparan.”






