Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Aktivasi IMEI Ilegal Ribuan iPhone BM, Jadi Alarm Keras bagi Daerah Lain

Redaksi 62News 05/06/2026 2 Min Read 10 Views
Share:

Redaksi62news.com | SUMSEL – Peredaran ponsel impor ilegal atau black market (BM) kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik ilegal aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ribuan unit iPhone yang beredar di Indonesia.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menetapkan empat orang tersangka berinisial AR, RK, IJIS, dan BRW yang diduga terlibat dalam sindikat manipulasi data elektronik untuk mengaktifkan jaringan operator seluler pada perangkat yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan iPhone impor yang dapat digunakan secara normal melalui skema aktivasi IMEI turis. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan praktik ilegal di salah satu konter telepon seluler di kawasan Komplek Ruko Palembang Square.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum di Sumatera Selatan, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi daerah lain di Indonesia. Praktik manipulasi IMEI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berpotensi merugikan negara, mencederai persaingan usaha yang sehat, serta membuka ruang bagi peredaran barang ilegal yang sulit diawasi.

 

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli perangkat telepon seluler, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas perangkat dan status IMEI yang digunakan.

 

Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait di berbagai wilayah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik serupa. Sebab, jika dibiarkan, peredaran perangkat ilegal dapat berkembang menjadi jaringan yang lebih luas dan merugikan kepentingan negara maupun konsumen.

 

Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai perdagangan perangkat ilegal di Indonesia.

Informasi Redaksi
JurnalisSukarno
EditorAndi SH
SumberDitreskrimsus
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement