Redaksi62news.com | JAKARTA – Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi salah satu rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program. Kehadiran satu basis data yang terintegrasi dan terus diperbarui diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan yang semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat.
Pemanfaatan DTSEN diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berperan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menyediakan sumber data dan mendukung proses pemutakhiran secara berkelanjutan.
DTSEN dibangun melalui integrasi sejumlah sumber data, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Memahami Desil: Bukan Ukuran Mutlak Kemiskinan
Salah satu informasi yang terdapat dalam DTSEN adalah desil, yakni pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Atensi Malam Minggu, Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Harkamtibmas Cegah Gangguan Keamanan
Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok. Masing-masing kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa angka desil perlu dipahami secara tepat.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).
Menurutnya, desil bukan ukuran tunggal untuk menggambarkan kondisi ekonomi sebuah keluarga. Desil juga bukan ukuran absolut mengenai kemiskinan, pendapatan, ataupun kekayaan.
Dengan kata lain, keluarga yang berada pada desil 3 merupakan keluarga yang berada pada kelompok ketiga dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Namun, keluarga yang sama-sama berada pada desil tersebut tidak serta-merta memiliki pendapatan, pengeluaran, aset, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.
Tidak Ditentukan oleh Satu Indikator
Penentuan desil juga tidak dilakukan hanya berdasarkan satu indikator, seperti besarnya penghasilan, pekerjaan, kepemilikan barang tertentu, ataupun daya listrik.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama. Di antaranya kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut diproses menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu perubahan atau satu kondisi tertentu tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil sebuah keluarga.
Desil Bukan Daftar Penerima Bantuan
BPS juga menegaskan bahwa desil memiliki fungsi sebagai alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif.
Informasi desil dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program. Namun, desil bukan merupakan daftar otomatis penerima bantuan atau program pemerintah.
Penggunaannya tetap harus disesuaikan dengan tujuan, kriteria, dan ketentuan masing-masing program.
Posisi desil pun bukan sesuatu yang bersifat permanen. Kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah, demikian pula posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Oleh karena itu, pemutakhiran DTSEN menjadi bagian penting untuk menjaga agar data tetap relevan dengan kondisi masyarakat.
Masyarakat Dapat Mengusulkan Perbaikan Data
BPS membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memastikan data yang tercatat mengenai diri dan keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai sumber, mulai dari data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan atau ground check, hingga informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi.
Masyarakat yang menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dapat menyampaikan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal yang tersedia, antara lain Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN BPS.
Namun, pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali berdasarkan data serta metode yang berlaku.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup sekitar 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Data tersebut terus dimutakhirkan agar semakin mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara aktual.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.
Pada akhirnya, DTSEN bukan sekadar kumpulan angka dan data. Di balik setiap catatan terdapat keluarga, kehidupan, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus bergerak dan berubah.
Karena itu, akurasi data bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Data yang semakin akurat diharapkan dapat menjadi pijakan bagi kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan program pemerintah dapat menjangkau masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Narahubung Media
Favten Ari Pujiastuti
Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik
romum@bps.go.id






