Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tahap II Perkara Penipuan dan Penggelapan, Kejari Buleleng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

Redaksi 62News 05/05/2026 1 Min Read 13 Views
Share:

Redaksi62news.com | BULELENG — Kejaksaan Negeri Buleleng kembali melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum penggelapan dan penipuan atas nama K.S., pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum yang mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

 

Penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum sebagai bentuk kelengkapan berkas perkara (P-21), yang menandai kesiapan perkara untuk segera memasuki tahap persidangan. Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja guna menjalani proses hukum lebih lanjut di hadapan majelis hakim.

 

Langkah ini tidak hanya menjadi wujud kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan penanganan perkara secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Melalui proses hukum yang berjalan tertib dan berkeadilan, diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat, bahwa setiap perbuatan melawan hukum akan ditindak secara tegas namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Informasi Redaksi
JurnalisDek juli
EditorRah tanjex
SumberKejari Buleleng
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement