Redaksi62news.com | JAKARTA — Ketua Umum LBH Feradi, *Adv. Hariani Bianca, S.H., C.MDF., C.PL., C.PFW., C.JKJ., C.LA., C.FTAX*, bersama Sekretaris Jenderal *Yoshua* menghadiri acara bertajuk “Membedah Urgensi UU Perampasan Aset: Antara Kebutuhan Pemiskinan Koruptor, Risiko ObraI Pasal, dan Senjata Aparat.”
Dalam kegiatan tersebut, Hariani Bianca dan Yoshua LBH Feradi turut bertemu dengan *Latifina Baswedan*. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang membahas isu penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta urgensi regulasi mengenai perampasan aset.

Kapolsek Kuta Utara Breafing Anggota Lantas Sebelum Pengaturan Arus Lalu Lintas di Lapangan
Forum tersebut menjadi ruang untuk membedah secara kritis kebutuhan terhadap Undang-Undang Perampasan Aset, khususnya dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, pembahasan juga menyoroti pentingnya memastikan agar kewenangan aparat dalam penerapan aturan tersebut tetap memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
UU Perampasan Aset dinilai memiliki posisi strategis dalam upaya memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku tindak pidana menikmati hasil kejahatan. Namun, penerapannya juga membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan maupun membuka ruang bagi penerapan pasal secara berlebihan.
Kehadiran pimpinan LBH Feradi dalam acara tersebut menunjukkan perhatian organisasi terhadap perkembangan kebijakan hukum dan isu-isu strategis yang berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia.

SKP Bali Hadirkan Rumah Kolaborasi, Dirintelkam Polda Bali Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Bali
Diskusi mengenai UU Perampasan Aset diharapkan dapat mendorong pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimana aturan tersebut dapat digunakan secara efektif untuk memberantas korupsi, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.





