Redaksi62news.com | MERANTI — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026). Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Sebanyak 10 personel penyidik diterjunkan untuk memeriksa sejumlah ruangan dan mencari dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kendaraan dinas. Penggeledahan dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha bersama Kasi Intelijen Andy Sinaga.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Perkara ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan sejak April 2026. Hingga penggeledahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Namun, Kejari Meranti belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan rangkaian alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah muncul temuan terkait pengelolaan anggaran Bagian Umum Setdakab Meranti Tahun Anggaran 2024 dengan nilai lebih dari Rp3,1 miliar. Rinciannya, sekitar Rp841 juta berkaitan dengan belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional, sedangkan sekitar Rp2,26 miliar berkaitan dengan belanja BBM dan pelumas.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan ahli. Karena itu, nilai tersebut belum dapat diposisikan sebagai kerugian negara final sebelum proses pemeriksaan dan penghitungan selesai.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab juga menyatakan siap memberikan dokumen, data, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.
Kini, sorotan publik tertuju pada dokumen-dokumen yang telah diamankan penyidik. Dari sana, penyidik diharapkan dapat mengurai secara terang bagaimana anggaran BBM, pelumas, perawatan dan suku cadang kendaraan dinas tersebut dipertanggungjawabkan.
Bukan sekadar soal berapa besar anggaran yang dipersoalkan, tetapi bagaimana uang publik dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejari Meranti masih bekerja mengumpulkan bukti. Hingga saat ini, tersangka belum ditetapkan. Publik pun menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum untuk mengetahui siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Namun di saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.







