Redaksi62news.com | DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng.
Sidang yang digelar Kamis, 27 Agustus, dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa, didampingi hakim anggota Okti Mandiani dan Iman Santoso.

Sambangi Tongkrongan Warga Sat Samapta Polres Bangli Tebar Himbauan Kamtibmas secara Humanis
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah yakni I Komang Agus Diana, yang disebut sebagai salah seorang pejabat pada salah satu bank di Bali, serta Kadek Budiasa, selaku Direktur PT Pacung Permai Lestari.

KRYD Polsek Kota Polres Bangli dipasar Kidul, Wujudkan rasa Aman dan Kelancaran Aktifitas Warga
Agus Diana Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada I Komang Agus Diana berupa pidana penjara selama dua tahun, serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Dalam putusannya, terdakwa juga tidak lagi dibebankan pembayaran uang pengganti karena berdasarkan pertimbangan majelis hakim, uang pengganti tersebut telah dipulihkan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, yang sebelumnya menuntut Agus Diana dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp200 juta, subsidair 80 hari.
Budiasa Divonis 7 Tahun
Sementara itu, Kadek Budiasa, Direktur PT Pacung Permai Lestari, dijatuhi pidana yang jauh lebih berat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Budiasa, disertai denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain pidana pokok dan denda, majelis hakim juga membebankan kepada Budiasa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.288.451.409.
Dalam putusannya, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Tuntutan JPU Kejati Bali Lebih Tinggi
Sebelumnya, JPU dari Kejati Bali menuntut Budiasa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 140 hari, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.188.541.049,32.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim, khususnya pada pidana penjara terhadap Budiasa.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, atau tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang pada prinsipnya merupakan program yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berjalan melalui tahapan pembuktian di persidangan, dengan tuntutan diajukan oleh penuntut umum dan putusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.
Redaksi62news.com akan terus mengawal informasi perkara ini secara berimbang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi data, serta hak jawab para pihak.





