Redaksi62news.com | KLUNGKUNG – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan pemerintah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan sosialisasi PTSL di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama Ketua Tim PTSL. Kehadiran jajaran pimpinan di tengah masyarakat menjadi wujud nyata keseriusan pemerintah dalam memastikan program strategis nasional ini berjalan optimal hingga menyentuh masyarakat di wilayah kepulauan.
Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusias. Perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga peserta PTSL tampak aktif mengikuti jalannya sosialisasi yang membahas pentingnya pendaftaran tanah sebagai langkah memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam penyampaian materi, masyarakat diberikan pemahaman mengenai manfaat sertipikat tanah, mulai dari kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa lahan, hingga meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki warga. Selain itu, dijelaskan pula tahapan serta persyaratan administrasi dalam pelaksanaan program PTSL agar masyarakat dapat mengikuti proses dengan baik dan benar.
Tak hanya menyampaikan materi, Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung juga membuka ruang dialog secara langsung bersama warga. Berbagai pertanyaan dan kendala terkait pertanahan disampaikan masyarakat dengan penuh keterbukaan, kemudian dijawab secara humanis dan jelas oleh tim pelaksana.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Batukandik semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program PTSL. Dengan semangat kebersamaan dan pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat, program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata serta menghadirkan rasa aman dan tenang bagi warga atas tanah yang dimiliki.







