Redaksi62news.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan pada Kamis (4/6/2026), KPK membeberkan sejumlah temuan terkait aliran dana mencurigakan serta dugaan upaya penyamaran hasil tindak pidana.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyidik menemukan adanya transaksi keuangan yang diduga tidak sebanding dengan profil penghasilan sejumlah pegawai yang terlibat. Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), teridentifikasi aliran dana pada puluhan rekening dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, salah satu tersangka berinisial JSP diduga melakukan pembelian aset berupa rumah menggunakan emas batangan. Langkah tersebut diduga merupakan bagian dari upaya menyamarkan asal-usul harta yang sedang menjadi perhatian penyidik.

Ngopi Bareng Manager Bali International Golf, Kapolsek Dentim Perkuat Kolaborasi Menjaga Kamtibmas
Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penggunaan rekening pihak lain atau nominee untuk menampung dana hasil kejahatan. Rekening yang digunakan disebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk kerabat, pihak keluarga, hingga pekerja dengan posisi non-struktural seperti petugas kebersihan dan office boy.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak dalam rantai birokrasi. KPK saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas pelayanan publik merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Terlebih di daerah yang menjadi pusat mobilitas internasional dan pariwisata seperti Bali, transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan keimigrasian harus menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Sejumlah pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Diungkap KPK pada 4 Juni 2026. Lingkungan pelayanan keimigrasian di Indonesia. Diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan kewenangan.
Melalui pungutan ilegal, penggunaan rekening nominee, serta dugaan penyamaran aset dan transaksi keuangan.






