Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Kembangkan Kasus Suap Bekasi, Rumah Anggota Polri di Cibubur Digeledah

Redaksi 62News 11/09/2026 2 Min Read 4 Views
Share:

 

Redaksi62news.com | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Yayat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara. Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis. Khusus terhadap barang bukti elektronik, penyidik akan melakukan proses ekstraksi untuk memperoleh informasi yang relevan dengan penyidikan.
KPK juga masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengonfirmasi berbagai temuan penyidik. Menurut Budi, proses tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pengembangan penyidikan.

“Penyidik juga masih butuh melakukan konfirmasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya karena pengembangan penyidikan perkara ini masih tahap awal,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara tersebut saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.

Nama Yayat Sudrajat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap proyek Kabupaten Bekasi. KPK kini mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dan peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut.KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari pihak swasta Sarjan terkait proyek di Kabupaten Bekasi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Dalam pengembangan terbaru ini, KPK memilih untuk tetap berhati-hati. Penyidik masih mengumpulkan, menganalisis, dan mengonfirmasi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga saat ini, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberKPK
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement