Redaksi62news.com | BULELENG – Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel melalui kegiatan penjualan langsung Barang Rampasan Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 10.00 hingga 12.00 WITA, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Buleleng, Tri Yulianto Satyadi, S.H., bersama jajaran staf PAPBB. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penjualan langsung terhadap 21 unit handphone yang telah berstatus sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sat Polairud Polres Gianyar Intensifkan Patroli dan Pencarian Orang Hilang di Pantai Masceti
Penjualan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sekaligus mendukung penerimaan negara. Melalui mekanisme yang terbuka dan sesuai prosedur, seluruh barang yang ditawarkan berhasil terjual dengan nilai yang melampaui harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keberhasilan penjualan tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat sekaligus menjadi wujud nyata pengelolaan aset negara yang efektif, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi negara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan lancar.
Adapun hasil penjualan Barang Rampasan Negara tersebut selanjutnya akan segera disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk kontribusi nyata Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara serta mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan berintegritas.
#kejatibali #kejaribuleleng # kejaksaanri #kejagungri






