Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Denpasar Tegas Berantas Korupsi, Bendahara BUMDes Ditahan atas Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Redaksi 62News 12/06/2026 2 Min Read 10 Views
Share:

Redaksi62news.com | DENPASAR – Kamis, 11 Juni 2026,Komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Denpasar. Seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya Peguyangan Kangin, Kota Denpasar, berinisial WBA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDes yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Denpasar mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, WBA langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 604 KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah dana publik yang dipercayakan kepada aparatur maupun pengelola lembaga desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dana yang bersumber dari masyarakat sejatinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi.

 

Langkah tegas Kejari Denpasar sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan negara, daerah, maupun desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.

 

Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal penggunaan keuangan negara secara profesional dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap anggaran benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.

 

#kejaksaanri #kejagungri #kejatiBali #kejaridenpasar

 

Informasi Redaksi
JurnalisDek juli
EditorRah tanjex
SumberKejari denpasar
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement