Redaksi62news.com | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memperpanjang masa penahanan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Perpanjangan penahanan selama 40 hari tersebut diumumkan KPK pada Senin (22/6/2026) sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Untuk Silmy Karim, perpanjangan masa penahanan mulai berlaku pada 24 Juni 2026. Sementara tujuh tersangka lainnya menjalani perpanjangan penahanan sejak 23 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, KPK terus melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta penyitaan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menegaskan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan guna memastikan penyidikan berjalan efektif, optimal, dan komprehensif, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain yang telah ditahan berasal dari jajaran pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian bagi WNA.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah pejabat tinggi di sektor keimigrasian dan dinilai mencederai integritas pelayanan publik yang seharusnya bebas dari praktik korupsi, pemerasan, dan gratifikasi.
#KomisiPemberantasanKorupsi #SilmyKarim #KorupsiImigrasi #Gratifikasi #PemerasanWNA #DitjenImigrasi #BerantasKorups #TangkapKoruptor #PenyidikanKPK#PenahananTersangka #KasusKorupsi #AntiKorupsi #TransparansiHukum #PenegakanHukum #IndonesiaBersih #KabarHukum #FaktaHukum #NewsUpdate#ImigrasiRI #BreakingNewsIndonesia#WNADiIndonesia #IntegritasPelayananPublik #HukumIndonesia #KPKRI







