Redaksi62news.com | BULELENG, Minggu(3/5/26). Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan desa melalui Program JAGA DESA, sebuah langkah strategis untuk memastikan tata kelola dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran, hadir langsung dalam upaya pendampingan ini sebagai bentuk nyata peran institusi penegak hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif.
Program ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Buleleng dengan menyasar aparatur desa sebagai garda terdepan dalam pengelolaan anggaran. Melalui pendekatan pengawasan, pendampingan, serta edukasi hukum, Kejari memastikan setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban berjalan tepat sasaran dan bebas dari potensi penyimpangan.

Polresta Denpasar Patroli Pesisir Kedonganan, Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan di Laut
Langkah ini menjadi penting mengingat besarnya dana desa yang dikelola, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat sejak dini. Dengan hadirnya JAGA DESA, potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum terjadi, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum pengelolaan keuangan.
“Mengawal Desa Tanpa Penyimpangan” bukan sekadar slogan, melainkan wujud pengabdian Kejaksaan untuk mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan berintegritas.
Dalam semangat kebersamaan, Kejari Buleleng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, tidak hanya di saat senang, tetapi terlebih saat menghadapi tantangan, demi menjaga kepercayaan publik dan membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berkelanjutan.






