Redaksi62news.com | DENPASAR, 21 Agustus 2026 — Polresta Denpasar terus mendalami secara serius dan menyeluruh peristiwa meninggalnya seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID, yang sebelumnya diduga mengalami kekerasan di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap. Namun, kondisi korban kemudian membutuhkan penanganan medis.
Pada 8 Agustus 2026, korban mendapatkan perawatan di RS Murni Teguh. Sehari kemudian, 9 Agustus 2026, korban dirujuk ke RS BIMC untuk memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Dharma Yadnya.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh anak korban ke SPKT Polsek Kuta pada 20 Agustus 2026, dengan nomor laporan LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.
Penyidik Telusuri Dugaan Kekerasan
Dalam pendalaman awal, penyidik menemukan adanya informasi mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban dan melibatkan sejumlah WNA.
Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, penyidik juga menelusuri rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, terdapat empat WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, masing-masing berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempatnya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.
Keberadaan mereka di lokasi kejadian, peran masing-masing, hubungan satu sama lain, serta aktivitas sebelum dan setelah peristiwa kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Penyebab Kematian Masih Didalami
Polresta Denpasar menegaskan bahwa penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian korban maupun ada atau tidaknya hubungan langsung antara dugaan kekerasan dengan kondisi medis yang dialami korban.
Untuk memastikan hal tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak terkait guna memperoleh keterangan medis, dokumen perawatan, serta hasil pemeriksaan forensik yang diperlukan.
Proses autopsi juga akan dikoordinasikan terhadap jenazah korban guna membantu memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan objektif.
Langkah tersebut menjadi penting agar setiap kesimpulan hukum nantinya tidak hanya berdasarkan dugaan, melainkan bertumpu pada alat bukti, keterangan saksi, rekam medis, hasil forensik, serta fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan.
Polresta Denpasar Pastikan Penanganan Profesional
Dalam proses penanganan perkara ini, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta juga telah melakukan koordinasi dengan pihak RS BIMC terkait kondisi dan penanganan medis korban, berkoordinasi mengenai keberadaan jenazah di RSU Dharma Yadnya, melakukan upaya komunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan perwakilan diplomatik Inggris.
Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara terukur, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengungkap perkara tersebut secara terang dan berdasarkan fakta.
“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Di tengah duka yang dirasakan keluarga korban, proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan tenang dan objektif. Kebenaran harus ditemukan melalui fakta, bukan melalui spekulasi.
Polresta Denpasar memastikan setiap informasi dan alat bukti akan ditelusuri secara menyeluruh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan besar yang masih menyelimuti peristiwa tersebut: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang terlibat, dan apa yang menjadi penyebab meninggalnya korban.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.Keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, SIK.,MH.







