Redaksi62news.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah izin resmi yang kemudian hasilnya diekspor menggunakan dokumen perusahaan seolah-olah legal.
Kasus ini terjadi di wilayah pertambangan bauksit Kalimantan Barat dan menyeret dugaan keterlibatan pihak korporasi bersama penyelenggara negara. Penyidikan dilakukan Kejaksaan Agung melalui serangkaian penggeledahan di lima lokasi di Jakarta dan Pontianak guna mencari dokumen penting serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Kapolri: Permudah Anak Sekolah-Masyarakat
Penyidik menduga praktik tersebut digunakan untuk memperlancar aktivitas tambang ilegal dan menghindari pengawasan negara. Dugaan penyalahgunaan izin tambang itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, merusak lingkungan, serta membuka praktik bisnis ilegal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penahanan Aseng menjadi sinyal bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor korporasi yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tambang ilegal. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.






