Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aset PT Bukit Asam Tersebar di Sejumlah Daerah, Publik Desak Transparansi dan Audit Menyeluruh

Redaksi 62News 08/05/2026 2 Min Read 15 Views
Share:

Redaksi62news.com | JAKARTA, jumat-  8/5/26, Gelombang perhatian publik terhadap tata kelola aset Badan Usaha Milik Negara kembali menguat. Kali ini sorotan tertuju kepada PT Bukit Asam Tbk⁠, setelah beredarnya daftar sejumlah aset berupa lahan, rumah, ruko, hingga bangunan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Aset-aset tersebut disebut berada di Sawahlunto, Padang, Palembang, Muara Enim, Jakarta Barat, Serang, Karawang, Bandar Lampung hingga kawasan Sentul, Bogor. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar saat ini, total aset diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Munculnya daftar aset tersebut memantik pertanyaan publik mengenai status, penguasaan, hingga pemanfaatannya. Pasalnya, sebagai perusahaan BUMN yang mengelola sumber daya negara, seluruh aset korporasi dinilai wajib tercatat secara jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Sejumlah pemerhati tata kelola BUMN menilai keterbukaan menjadi hal mendasar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan negara.

“BUMN bukan perusahaan privat. Setiap aset yang dibeli menggunakan dana perusahaan harus jelas statusnya, masuk dalam neraca perusahaan, dan dapat diaudit. Transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya aset yang dikuasai pihak tertentu,” ujar seorang pengamat tata kelola BUMN.

 

Sorotan publik mengarah pada sejumlah aset non-operasional berupa properti hunian dan ruko di kawasan komersial yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pengadaan aset serta pihak yang saat ini menikmati manfaat ekonominya.

 

Daftar aset yang menjadi perhatian antara lain lahan pascatambang di Sawahlunto dengan luas hampir empat juta meter persegi, ratusan unit bangunan, serta sejumlah lahan strategis di Palembang, Jakarta, Serang, Karawang hingga kawasan premium Bogor dan Sentul.

 

Publik kini mempertanyakan beberapa hal mendasar:

• Apakah seluruh aset tersebut masih tercatat resmi sebagai milik korporasi?

• Siapa pihak yang saat ini menguasai atau menempati aset tersebut?

• Apakah aset memberikan kontribusi nyata terhadap perusahaan dan negara?

• Adakah aset yang berubah fungsi atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu?

 

Pengamat antikorupsi menilai manajemen perusahaan bersama kementerian terkait perlu segera memberikan penjelasan terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang seluruh aset itu milik perusahaan, buka secara transparan kepada publik: sertifikat atas nama siapa, masuk neraca perusahaan atau tidak, siapa yang memanfaatkan, dan apa nilai ekonominya bagi negara. Transparansi adalah jawaban paling tepat,” ujar pengamat tersebut.

 

Desakan juga mengarah kepada Kementerian BUMN serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap aset-aset non-operasional perusahaan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.

Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak PT Bukit Asam Tbk⁠, terkait daftar aset yang beredar maupun status penguasaannya.

 

Di tengah tuntutan reformasi dan transparansi BUMN, isu mengenai pengelolaan aset ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas perusahaan negara agar seluruh kekayaan korporasi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan negara.

Informasi Redaksi
JurnalisSukarno
EditorAndi SH
SumberDTT BPK RI
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement