Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bareskrim Polri Bongkar Produksi Vape Diduga Mengandung Etomidate di Kemang

Redaksi 62News 11/08/2026 2 Min Read 8 Views
Share:

 

Redaksi62news.com | JAKARTA, — Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi cairan vape yang mengandung etomidate di sebuah kamar kos kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri memberantas peredaran narkotika dan zat berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Dalam penggerebekan di kamar lantai 2 Nomor 14 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FS alias Ajay, RFS alias Jibon, dan HSS alias X-Man.

Dari lokasi, penyidik menyita 143 cartridge yang diduga berisi etomidate, sekitar 50 gram bahan baku, cairan yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., menjelaskan bahwa saat penggerebekan, Fajar Safarudin alias Ajay diduga tengah melakukan proses produksi dan pengisian cairan ke dalam cartridge vape.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa proses pencampuran bahan tersebut diduga mendapat arahan dari seseorang berinisial KOKO CONG melalui sambungan video call. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu KOKO CONG serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tersangka X-Man.
Selain dugaan produksi vape mengandung etomidate, polisi menemukan indikasi penggunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan Fajar dan istrinya positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menyebut Fajar diduga menerima bayaran sebesar Rp30 juta per minggu untuk meracik dan mengisi cairan ke dalam cartridge, ditambah uang makan sebesar Rp2 juta per hari.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perkembangan modus peredaran zat berbahaya dapat menyasar berbagai bentuk dan media, termasuk produk vape. Polri menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai produksi, distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik peredaran zat terlarang.

Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#BareskrimPolri #Polri #DivisiHumasPolri #Narkoba #BerantasNarkoba#Jurnalistik #PerangMelawanNarkoba #Etomidate #Vape #VapeEtomidate #Kemang #JakartaSelatan #PenegakanHukum #PolisiIndonesia #IndonesiaBersihNarkoba#MediaIndonesia #NarkobaMusuhBersama #StopNarkoba #GenerasiMuda #KeamananMasyarakat #Kamtibmas #PolriPresisi #InfoPolri #BeritaTerkini #BeritaIndonesia

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement