Redaksi62news.com | KALIMANTAN SELATAN — Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) RI melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggara jaringan serta jasa internet yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada 22 hingga 25 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pemeriksaan lapangan, klarifikasi terhadap pihak terkait, hingga penyegelan sejumlah perangkat jaringan yang terbukti tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga tata kelola sektor telekomunikasi yang tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.
Selain menegakkan aturan, langkah ini juga bertujuan melindungi kepentingan publik dari potensi risiko yang dapat timbul akibat penyelenggaraan layanan internet tanpa izin, termasuk aspek keamanan, kualitas layanan, serta perlindungan konsumen.
Bareskrim Polri dan Kementerian KOMDIGI mengimbau seluruh penyelenggara jaringan dan jasa internet di berbagai daerah agar segera memastikan legalitas usaha dan kelengkapan perizinannya. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menghadirkan layanan telekomunikasi yang aman, profesional, dan berkelanjutan.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur dan berkesinambungan demi menciptakan ekosistem digital nasional yang sehat, tertib, serta mendukung percepatan transformasi digital Indonesia.
#BareskrimPolri #KorwasPPNS #Humas polri #KOMDIGI #PenertibanInternetIlegal #Telekomunikasi #TransformasiDigital #PenegakanHukum #PolriPresisi #BaritoKuala #KalimantanSelatan #IndonesiaDigital #JaringanInternet #InternetLegal #HukumIndonesia







