Redaksi62news.com | JAKARTA, Sabtu, 6 Juni 2026 — Kesalahan dalam pengelolaan dan pencatatan keuangan daerah tidak selalu berujung pada perkara pidana korupsi. Namun demikian, setiap kekeliruan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta regulasi pemerintahan daerah, kesalahan akuntansi yang terjadi akibat kelalaian teknis, human error, salah pencatatan, atau ketidakpahaman terhadap standar akuntansi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan dan tidak terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang.
Dalam kondisi tersebut, pejabat atau pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) apabila kelalaian yang dilakukan menimbulkan kekurangan kas atau kerugian daerah. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Penentuan apakah suatu kesalahan keuangan masuk dalam ranah administrasi atau pidana tidak dilakukan berdasarkan asumsi semata. Proses tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan dan audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Apabila hasil audit menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi kerugian negara yang timbul akibat tindakan yang disengaja, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penegakan hukum dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penyidikan lebih lanjut.
Pesan yang perlu diingat adalah bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan negara tidak hanya berbicara tentang niat jahat, tetapi juga tentang ketelitian, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab jabatan. Kelalaian mungkin bukan korupsi, tetapi tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi masyarakat yang harus dipulihkan serta dipertanggungjawabkan secara transparan.







