Redaksi62news.com | BANJARMASIN , Polemik pemberian dana hibah dari pemerintah daerah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kembali menjadi sorotan setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan maupun menghentikan dana hibah kepada instansi vertikal penegak hukum.
KPK menilai praktik pemberian dana hibah kepada APH berpotensi memunculkan konflik kepentingan, membuka celah suap, serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Peringatan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah kalangan hukum yang menilai independensi penegakan hukum harus dijaga dari segala bentuk intervensi, baik langsung maupun tidak langsung.

habinkamtibmas Jimbaran Sambangi Proyek Rumah Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Para Pekerja
Advokat Senior Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, Dr. H.A. Murjani, menyatakan sependapat dengan pandangan KPK. Menurutnya, dana hibah berisiko menimbulkan hubungan timbal balik atau balas budi yang dapat mengganggu objektivitas lembaga penegak hukum.

Bangun Desa Bersih dan Mandiri, KPK Gandeng LKPP dan Kemendes Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Pernyataan tersebut disampaikan di sela peringatan HUT ke-18 KAI di Banjarmasin, Sabtu (30/5/2026).
Di satu sisi, KPK dan sejumlah praktisi hukum menilai dana hibah berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Namun di sisi lain, mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ahmad Yani, berpendapat bahwa hibah tetap sah selama dicatat secara resmi dalam laporan penerimaan instansi terkait. Ia menilai kebutuhan operasional sejumlah instansi vertikal sering kali melebihi alokasi anggaran yang tersedia dari APBN.
Perdebatan ini menunjukkan pentingnya merumuskan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran lembaga penegak hukum dan prinsip independensi yang menjadi fondasi utama keadilan. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci agar sinergi antarlembaga tidak berubah menjadi konflik kepentingan yang merugikan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya kelancaran operasional lembaga penegak hukum, tetapi juga marwah dan integritas hukum itu sendiri. Sebab kepercayaan rakyat terhadap keadilan adalah modal terbesar dalam membangun negara yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi.





