Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kajati Sumsel Kunjungi Muba, Perkuat Sinergi Pembangunan dan Penegakan Hukum, Selamatkan Aset Daerah Rp127 Miliar

Redaksi 62News 10/06/2026 1 Min Read 36 Views
Share:

Redaksi62news.com | MUSI BANYUASIN, 10 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (10/6/2026), dalam rangka memperkuat sinergi antara institusi Kejaksaan dan pemerintah daerah guna mendukung pembangunan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Kunjungan tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen jajaran Kejaksaan agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Kajati Sumsel memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Muba atas keberhasilannya menyelamatkan aset daerah berupa lahan perkebunan seluas sekitar 600 hektare dengan nilai mencapai Rp127 miliar yang selanjutnya akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Selain menegaskan pentingnya optimalisasi penyelamatan aset negara dan daerah, Kajati Sumsel juga menyampaikan bahwa mulai tahun 2027 Kejaksaan Negeri Muba tidak lagi menerima hibah dari pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus menjaga kondisi keuangan daerah agar tetap sehat dan berkelanjutan.

 

Melalui kunjungan kerja ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berlandaskan kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

#kejatisumsel #kejariMuba #kejaksaanri #kejagungri

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDek juli
SumberKejati sumsel
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement