Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantah Klungkung Laksanakan Sumpah Permohonan Sertipikat Hilang Sebagai Wujud Kepastian Hukum

Redaksi 62News 08/07/2026 1 Min Read 7 Views
Share:

Redaksi62news.com | KLUNGKUNG – ,8 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan pengambilan sumpah dalam rangka permohonan penggantian sertipikat karena hilang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai salah satu tahapan dalam proses permohonan penggantian sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut, pengambilan sumpah dilaksanakan terhadap permohonan sertipikat hilang yang terdaftar atas nama I Putu Gede Djaja untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung; atas nama I Ketut Madera, I Ketut Randat, dan I Wayan Suta selaku ahli waris untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung; serta atas nama I Gusti Ketut Oka untuk bidang tanah yang berlokasi di Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu persyaratan administratif yang wajib dipenuhi dalam proses permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Melalui sumpah tersebut, para pemohon memberikan pernyataan yang sebenar-benarnya mengenai hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan sebagai dasar dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara cermat guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement