Redaksi62news.com | MANGUPURA, 30 April 2026 — Polemik video viral yang menyorot anggota Polsek Kuta Utara akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kapolres Badung,AKBP Joseph Edward Purba SH, SIK, MH, . Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa tidak ditemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam peristiwa tersebut, meskipun proses pemeriksaan internal tetap berjalan sebagai bentuk komitmen institusi.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan interaksi antara anggota kepolisian dan pelanggar lalu lintas, yang memunculkan dugaan adanya pungli. Namun, hasil penelusuran awal menyatakan bahwa tidak ada transaksi uang di tempat.

Satgas Damai Cartenz 2026 Temukan 226 Batang Ganja di Pegunungan Bintang, Dua Warga Diamankan
Dua anggota Polsek Kuta Utara, yakni Aiptu N.A. dan Aiptu I.G.N.A.A., menjadi sorotan dalam video tersebut. Sementara klarifikasi disampaikan langsung oleh Kapolres Badung, Joseph Edward Purba.
Peristiwa dalam video terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, dan klarifikasi resmi disampaikan pada Kamis, 30 April 2026.
Kejadian berlangsung di kawasan Simpang Semer, wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Video yang beredar merupakan potongan yang tidak utuh, sehingga memicu persepsi negatif di masyarakat. Dalam video tersebut, terdengar pembicaraan mengenai nominal denda tilang sebesar Rp500 ribu, yang sebenarnya merujuk pada ketentuan Pasal 287 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres menjelaskan bahwa anggota telah menjalankan penindakan dengan pendekatan humanis terhadap pelanggar—seorang WNA yang berboncengan dengan WNI tanpa helm dan menerobos lampu merah. Meski tidak ditemukan pelanggaran berupa pungli, pemeriksaan internal tetap dilakukan secara menyeluruh guna memastikan profesionalisme dan akuntabilitas.
Dalam pernyataannya, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul serta mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum utuh.
“Kepercayaan publik adalah hal utama. Kami pastikan setiap anggota bekerja sesuai aturan, dan jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas secara profesional,” ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Badung mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban, sembari menegaskan bahwa institusi Polri terbuka terhadap pengawasan demi pelayanan yang lebih baik.






