Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Dugaan Pencurian Alat DJ Bergulir di Polsek Densel, Pelapor Klaim Alami Intimidasi oleh Oknum yang Diduga Membekingi Terlapor

Redaksi 62News 23/07/2026 3 Min Read 30 Views
Share:

Redaksi62news.com | DENPASAR – BALI, Penanganan kasus dugaan pencurian satu unit alat DJ senilai sekitar Rp15 juta masih bergulir di Polsek Denpasar Selatan. Perkara tersebut berawal dari laporan yang diajukan Jhonsen Ajiman Ang berdasarkan Surat Nomor Reg Dumas/331/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Resta Dps/Polda Bali tertanggal 29 Mei 2026.

 

Dalam rangka penyelidikan, penyelidik Polsek Denpasar Selatan memanggil pelapor untuk menghadiri proses konfrontasi dengan seorang perempuan berinisial KP yang diduga berkaitan dengan hilangnya barang tersebut. Kegiatan konfrontasi berlangsung pada Rabu (22/7/2026).

 

Jhonsen menjelaskan, dirinya kehilangan satu unit alat DJ merek Pioneer tipe XDJ-RR dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta. Dugaan tersebut bermula setelah ia memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat tinggalnya yang berada di Jalan Mekar Jaya II Blok B1A No. 5C, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Menurutnya, rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan yang dikenalnya membawa alat DJ tersebut keluar dari kamar tempat penyimpanan barang.

Berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik, Jhonsen mengaku sempat menelusuri keberadaan barang tersebut hingga ke wilayah Karawang, Jawa Barat. Saat itu, kata dia, yang bersangkutan menyampaikan bahwa alat DJ tersebut akan digunakan untuk kegiatan musik bersama komunitasnya dan berjanji akan mengembalikannya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Saya kemudian meminta bantuan teman untuk mencari keberadaan barang itu. Dari informasi yang saya peroleh, alat tersebut diduga sudah dijual,” ujar Jhonsen usai memenuhi panggilan konfrontasi.

 

Selain alat DJ, Jhonsen juga mengaku kehilangan satu unit sepeda motor. Menurut keterangannya, saat berupaya mengambil kendaraan tersebut, pihak keluarga dari perempuan yang bersangkutan meminta agar pengambilan dilakukan setelah proses mediasi selesai.

“Saya tidak bisa mengambil motor tersebut karena dokumen kepemilikan yang saya miliki hanya berupa kwitansi pembelian,” katanya.

Dalam perkembangan lain, Jhonsen mengaku pernah mendatangi pihak yang dianggap mengetahui keberadaan barang tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun, menurutnya, justru muncul laporan terhadap dirinya terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain.

“Saya sempat menanyakan perkembangan laporan itu kepada penyidik dan mendapat informasi bahwa laporan tersebut sudah dicabut,” ungkapnya.

 

Proses konfrontasi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana pencurian. Dalam surat undangan yang diterima pelapor, penyelidik menyebutkan bahwa konfrontasi diperlukan untuk memperjelas keterangan para pihak dan saksi yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

 

Pelapor mengaku mendapat tekanan

Selain melaporkan dugaan kehilangan barang, Jhonsen juga mengaku mengalami tekanan psikologis setelah menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenalnya.

Menurut pengakuannya, penelepon tersebut menyampaikan sejumlah pernyataan yang membuat dirinya merasa terintimidasi dan khawatir terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Jhonsen menduga terdapat keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian aktif berpangkat Aipda berinisial IGA yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan pihak terlapor. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.

Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Jhonsen mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan nomor registrasi SPSP2/2026070900125.

 

Keterangan Pihak Terlapor

Sementara itu, awak media juga berupaya meminta tanggapan dari perempuan berinisial KP setelah proses konfrontasi selesai dilaksanakan.

Saat dimintai keterangan, KP membantah adanya dugaan pencurian sebagaimana yang dilaporkan. Ia juga mengaku pernah mengalami tindakan kekerasan.

“Tidak ada pencurian seperti yang dimaksud,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

#Pencurian #AlatDJ #PolsekDenpasarSelatan #Denpasar #Bali #KriminalBali #Hukum #CCTV #Reskrim #PioneerXDJRR #BeritaBali #Redaksi62news #JurnalismeBerimbang #FaktaHukum #HakJawab

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDek juli
SumberPelapor
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement