Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus TPPO Nyoman Nelson, Kontruksi Hukum Jaksa Abaikan Asas Lex Mitior, Gede Indria: Jaksa Tidak Cermat

Redaksi 62News 14/08/2026 4 Min Read 8 Views
Share:

 

Redaksi62news.com | DENPASAR — Pertarungan hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A memasuki babak sengit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mendalilkan Direktur Utama PT Solusi Kapal Indonesia (SKI), I Nyoman Nelson, terlibat dalam rangkaian perekrutan dan penempatan calon ABK yang berujung pada dugaan eksploitasi.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah tim penasihat hukum Nelson. Kuasa hukum menilai perkara terhadap kliennya justru berdiri di atas surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Pembelaan itu disampaikan Gede Indria, S.H., M.H., bersama I Gede Putu Adhi Mulyawan, S.H. dan Ni Putu Nathalia Dewi, S.H., dalam perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Denpasar.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan utama bukan sekadar apakah Nelson terlibat dalam rangkaian penempatan ABK, melainkan apakah konstruksi hukum yang digunakan jaksa sudah tepat dan memenuhi syarat hukum acara pidana.

Jaksa Bangun Konstruksi TPPO, Pengacara Bongkar Dasar Dakwaan
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan PT SKI sebagai agen kapal PT Awindo International, termasuk dalam pengurusan Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Para calon ABK disebut semula dijanjikan bekerja di kapal collecting atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jakarta dan Pekalongan dengan gaji sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Namun, menurut dakwaan, mereka kemudian diarahkan bekerja menangkap cumi di perairan Merauke dengan masa kerja sekitar 10 bulan dan waktu kerja hingga 12 jam sehari.

JPU juga mendalilkan adanya pembatasan kebebasan, penahanan dokumen pribadi, pembebanan biaya, ancaman ganti rugi, hingga tidak terpenuhinya sejumlah kebutuhan dasar para calon ABK.

Nama Nelson kemudian dikaitkan dengan dugaan persetujuan perubahan nominal upah dalam PKL menjadi Rp3,1 juta serta persetujuan penandatanganan sejumlah dokumen oleh pegawainya.

Dakwaan juga menguraikan sejumlah transaksi keuangan yang dikaitkan dengan perekrutan dan penempatan calon ABK serta dugaan penerimaan agen fee oleh Nelson.
Tetapi, seluruh konstruksi tersebut kini diuji oleh tim pembela melalui eksepsi.
Gede Indria Persoalkan Pasal yang Digunakan JPU
Gede Indria menilai JPU keliru atau setidak-tidaknya tidak cermat dalam merumuskan dasar hukum dakwaan.

Menurut dia, JPU menggunakan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persoalannya, menurut Gede Indria, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Surat dakwaan yang hanya menyebutkan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tanpa menyebutkan pasalnya adalah surat dakwaan yang tidak cermat,” tegas Gede Indria.

Ia berpandangan, perubahan ketentuan pidana tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja oleh penuntut umum ketika menyusun surat dakwaan.
Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan ketentuan minimum khusus dalam ancaman pidana. TPPO, kata dia, tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari penyesuaian tersebut.

Di sinilah kubu Nelson melihat celah fundamental dalam dakwaan jaksa.
Lex Mitior Jadi Senjata Pembelaan
Tidak berhenti pada persoalan pasal, tim pembela juga mengangkat asas lex mitior atau lex favor reo.
Gede Indria mengatakan, perbuatan yang didakwakan terhadap Nelson terjadi pada Agustus 2025. Sementara persidangan berlangsung setelah KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurut dia, apabila terjadi perubahan hukum pidana dan ketentuan baru lebih menguntungkan terdakwa, maka ketentuan tersebut harus diperhitungkan.
“Dikaitkan dengan asas lex mitior atau lex favor reo, ketentuan baru yang lebih menguntungkan terdakwa harus diterapkan,” ujarnya.Argumentasi ini menjadi salah satu titik penting pembelaan Nelson. Sebab, menurut kuasa hukum, persoalan bukan hanya pada kronologi dugaan perbuatan, tetapi juga hukum mana yang semestinya digunakan ketika seseorang didakwa.

Dakwaan Perorangan atau Korporasi?
Serangan pembelaan berikutnya diarahkan pada konstruksi pertanggungjawaban pidana.
Tim kuasa hukum menilai JPU mencampurkan pertanggungjawaban pidana perorangan dengan korporasi.
Persoalan tersebut muncul dalam dakwaan alternatif ketiga ketika Nelson didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT SKI.

Gede Indria mempertanyakan apakah yang sesungguhnya dimintai pertanggungjawaban pidana adalah Nelson sebagai individu atau PT SKI sebagai korporasi.
“Surat dakwaan seharusnya jelas apakah yang didakwa adalah perorangan atau korporasi. Jangan sampai terjadi pencampuran antara dakwaan perseorangan dan dakwaan korporasi,” katanya.

Menurut dia, konsekuensi hukumnya berbeda. Pertanggungjawaban pidana individu dan korporasi memiliki konstruksi, subjek, serta jenis pidana yang berbeda.
Kuasa hukum juga mempersoalkan ancaman pidana dalam dakwaan yang menggunakan ketentuan pertanggungjawaban korporasi. Menurut Gede Indria, pidana pokok terhadap korporasi berupa denda, sedangkan pidana penjara ditujukan kepada orang perseorangan.
Pengacara Minta Dakwaan Gugur, Nelson Dikeluarkan dari Tahanan
Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim PN Denpasar menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg. Perk. PDM-407/DENPA.ETL/06/2026 tanggal 20 Juli 2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Pihak pembela juga meminta pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan serta memerintahkan agar Nelson dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan.
“Kami berpendapat surat dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar Gede Indria.

Pertarungan antara jaksa dan pengacara kini tidak hanya menyangkut siapa yang benar dalam rangkaian penempatan calon ABK KM Awindo 2A. Pertarungan justru telah bergeser ke jantung perkara: apakah dakwaan yang menjadi dasar untuk mengadili Nelson telah disusun dengan konstruksi hukum yang benar.

Jaksa memiliki versi berdasarkan uraian dakwaan. Di sisi lain, pembela menantangnya dengan argumentasi hukum mengenai perubahan aturan pidana, asas lex mitior serta batas antara pertanggungjawaban individu dan korporasi.
Pada akhirnya, kebenaran atas seluruh dalil tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan hukum dan alat bukti yang diperiksa di persidangan. Adapun seluruh tuduhan terhadap Nelson dalam surat dakwaan masih merupakan dalil penuntut umum dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SEO Title: Kuasa Hukum Balik Serang Dakwaan JPU, Nilai Perkara Nelson Dibangun dengan Dakwaan Tak Cermat
Meta Description: Kuasa hukum I Nyoman Nelson menilai dakwaan JPU dalam perkara dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A tidak cermat, mempersoalkan pasal pidana, lex mitior, dan pertanggungjawaban korporasi.

Focus Keyword: Kuasa Hukum Nelson, Dakwaan JPU, I Nyoman Nelson, TPPO ABK KM Awindo 2A
Tags: I Nyoman Nelson, PT Solusi Kapal Indonesia, PT SKI, KM Awindo 2A, TPPO, ABK, Kejaksaan Negeri Denpasar, PN Denpasar, Gede Indria, eksepsi, surat dakwaan, lex mitior

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement