Redaksi62news.com | BULELENG, 04,Mei,2026 — Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional melalui kegiatan tindak lanjut pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan. Kegiatan ini difokuskan pada upaya penagihan terhadap peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan iuran.
Pendampingan hukum ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam pelaksanaannya, Kejari Buleleng berperan aktif memberikan arahan dan dukungan hukum guna meminimalisir potensi permasalahan yang dapat timbul di kemudian hari.

Sportivitas dan Kebersamaan Warnai Penutupan Fun Game Biliard “9 Ball” Kapolres Klungkung 2026
Melalui sinergi yang terjalin antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran iuran semakin meningkat. Hal ini tidak hanya berdampak pada keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang merata dan berkeadilan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah preventif Kejari Buleleng dalam mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya secara utuh dalam sistem jaminan sosial nasional.






