Redaksi62news.com | JOMBANG , Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengambil langkah tegas dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Pada Minggu (26/4), institusi penegak hukum ini resmi menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu unit bank plat merah di wilayah Jombang.
Penahanan terhadap ketiga tersangka berinisial SL, MR, dan IN ini dilakukan usai proses pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lanjutan. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi kuat adanya manipulasi data dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sampaikan Pesan Kamtibmas, Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Dialogis
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, modus operandi yang dijalankan para tersangka terbilang sistematis. Mereka memanfaatkan identitas debitur asli serta memalsukan dokumen usaha yang tidak sesuai dengan kondisi riil sebagai syarat pengajuan pinjaman. Dari pembagian peran yang terungkap, dua tersangka bertindak sebagai perantara yang memuluskan proses administrasi kredit, sementara satu tersangka lainnya merupakan pihak yang menikmati hasil pencairan dana ilegal tersebut. Seluruh agunan yang digunakan dalam skema ini pun diketahui milik pihak lain yang tidak menyadari keterlibatan namanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Jombang menegaskan bahwa kasus ini bukan peristiwa tunggal, melainkan rangkaian aksi yang masih terus diurai. Penyidikan saat ini difokuskan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perbankan maupun eksternal, yang diduga ikut memfasilitasi kebocoran aturan tersebut. “Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” tegas pihak Kejari.
Hingga berita ini diturunkan, perhitungan nominal kerugian negara akibat praktik kredit fiktif ini masih dalam proses verifikasi akhir oleh tim penyidik. Langkah cepat Kejari Jombang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kerah putih sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas penyaluran bantuan kredit usaha rakyat.






