Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhiri Penantian 22 Tahun, DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Dari “Pembantu” Menjadi Pekerja Profesional Berhak Penuh

Redaksi 62News 26/04/2026 2 Min Read 17 Views
Share:

Redaksi62news.com | JAKARTA, 26 April 2026 – Sebuah babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia resmi dibuka. Setelah lebih dari dua dekade terkatung-katung dalam daftar prioritas legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Senin, 21 April 2026 lalu.

 

Pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah koreksi sejarah terhadap stigma lama yang melekat pada jutaan pekerja domestik di Tanah Air. Istilah “pembantu” yang kerap merendahkan martabat kini berganti status menjadi “Pekerja Rumah Tangga” yang diakui secara hukum sebagai profesi profesional dengan hak-hak dasar yang setara dengan pekerja sektor formal lainnya.

 

Substansi Utama: Kontrak, Jaminan Sosial, dan Waktu Istirahat

 

Inti dari undang-undang ini adalah kewajiban mutlak bagi pemberi kerja untuk membuat perjanjian kerja tertulis. Salinan kontrak tersebut wajib dilaporkan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan komunitas.

 

UU ini secara tegas menjamin tiga hak fundamental yang selama ini sering diabaikan:

 

Jaminan Sosial: Pemberi kerja wajib mendaftarkan PRT ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memastikan mereka terlindungi saat sakit, mengalami kecelakaan kerja, hingga masa tua.

 

Waktu Kerja dan Libur: PRT berhak atas batasan jam kerja yang manusiawi, hari libur mingguan, serta cuti tahunan, mengakhiri praktik kerja tanpa henti dari pagi buta hingga larut malam.

 

Upah Layak: Meskipun besaran upah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah sesuai UMR setempat, undang-undang ini melarang keras pembayaran di bawah standar kemanusiaan.

 

Menjawab Kekhawatiran Status Sosial

 

Salah satu dinamika paling kritis dalam pembahasan RUU ini adalah kekhawatiran bahwa formalisasi status PRT akan menghapus hak keluarga mereka atas bantuan sosial pemerintah. Menanggapi hal ini, Menteri Hukum telah memberikan jaminan tegas bahwa pengakuan sebagai pekerja profesional tidak akan menggugurkan hak keluarga PRT yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini diambil untuk memastikan jaring pengaman sosial tetap berjalan sembari meningkatkan standar kesejahteraan individu pekerjanya.

 

Dampak Sosial dan Tantangan Implementasi

 

Pengesahan ini disambut luas oleh organisasi buruh dan pegiat hak asasi manusia sebagai kemenangan atas keadilan sosial. Selama 22 tahun, jutaan PRT bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian, rentan terhadap eksploitasi, dan tanpa perlindungan hukum jika terjadi sengketa.

 

“Ini adalah pengakuan negara bahwa pekerjaan domestik adalah tulang punggung yang menopang produktivitas jutaan keluarga Indonesia. Mereka berhak pulang ke rumah dengan selamat, memiliki tabungan masa depan, dan diperlakukan sebagai mitra kerja, bukan bawahan,” ujar salah satu anggota Komisi IX DPR yang membidangi isu ini.

 

Tantangan terbesar kini beralih pada tahap implementasi. Sosialisasi masif diperlukan untuk mengubah pola pikir masyarakat yang telah terbiasa dengan hubungan kerja informal tanpa aturan. Pemerintah berjanji akan segera menerbitkan peraturan pelaksana teknis untuk memastikan undang-undang ini dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari perkotaan hingga pelosok desa.

 

Dengan berlakunya UU PPRT, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghapus segala bentuk eksploitasi terselubung di sektor domestik, mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang selama ini bekerja diam-diam di balik pintu rumah kita.

Informasi Redaksi
JurnalisDG
EditorNengah SH
SumberSumber: DPR RI, Kementerian Hukum, Kemenaker (April 2026)
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement