Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejati Sulteng Geledah KSOP dan Rumah Mantan Kepala Bapenda Donggala, Perkuat Penyidikan Dugaan Korupsi Sektor Tambang

Redaksi 62News 30/06/2026 2 Min Read 10 Views
Share:

Redaksi62news.com | PALU, Sulawesi Tengah, 30 Juni 2026 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu serta rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala periode 2019–2023.

 

Langkah yang dilakukan tim penyidik tersebut bertujuan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa, serta dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.

 

Dalam penggeledahan di Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik perusahaan terkait serta dua unit telepon genggam staf yang akan menjalani pemeriksaan digital forensik. Barang bukti tersebut akan dicocokkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), aktivitas pengangkutan mineral, penerbitan SPB, hingga penggunaan sistem INAPORTNET.

 

Sementara itu, dari rumah mantan Kepala Bapenda Donggala, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi dan kwitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan proses pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah.

 

Penyidikan ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga menyentuh aspek administrasi, perizinan pelayaran, tata kelola pajak daerah, hingga penerimaan negara. Oleh karena itu, setiap dokumen dan data yang dikumpulkan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta alur tanggung jawab yang sedang ditelusuri oleh penyidik.

 

Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari potensi kerugian akibat praktik korupsi.

 

#KejatiSulteng #PemberantasanKorupsi #PenegakanHukum #Tambang #KSOPTelukPalu #BapendaDonggala #SulawesiTengah #Integritas #Transparansi #AsetNegara #IndonesiaMaju

Informasi Redaksi
JurnalisAndi SH
EditorDe gading
SumberJaksaPedia
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement