Redaksi62news.com | BULUKUMBA, Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya melindungi masyarakat dari lonjakan harga beras justru diduga menjadi ladang korupsi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Bulukumba menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran beras subsidi SPHP yang diperuntukkan bagi masyarakat agar bisa memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau. Penyidik mendalami adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan pangan tersebut yang diduga tidak sesuai peruntukan dan merugikan keuangan negara.

Sat Samapta Polresta Denpasar Pengamanan Pesta Kesenian Bali XLVIII, Pastikan Kenyamanan Pengunjung
Pengembalian uang negara dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menyasar program kebutuhan dasar masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut beras, kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kehidupan rakyat kecil. Saat program pangan rakyat diduga disalahgunakan demi keuntungan pribadi, yang terdampak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga rasa keadilan dan ketahanan pangan masyarakat.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara agar hak masyarakat dapat diselamatkan.






