Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Korupsi, Titipan Siswa hingga Uang Bangku Jadi Sorotan

Redaksi 62News 06/06/2026 2 Min Read 12 Views
Share:

Redaksi62news.com | JAKARTA, Sabtu (6/6/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas komitmennya dalam menjaga integritas dunia pendidikan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 

Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

 

KPK menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, maupun pemberian hadiah yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa tidak dapat ditoleransi. Praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang setara.

 

Peringatan keras tersebut berangkat dari temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 yang menunjukkan masih tingginya potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru. Sebanyak 60,76 persen responden mengungkap adanya perlakuan khusus terhadap calon siswa dalam proses penerimaan.

 

Berbagai modus yang ditemukan antara lain praktik titipan siswa, manipulasi data calon peserta didik, rekayasa domisili untuk mengakali sistem zonasi, pungutan liar berkedok “uang bangku”, perubahan sepihak terhadap nama siswa yang telah dinyatakan lolos seleksi, hingga kewajiban pembelian atribut sekolah tanpa dasar aturan yang jelas.

 

Menurut KPK, praktik-praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang berpotensi membuka ruang korupsi sekaligus merusak prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Ketika akses pendidikan dapat dipengaruhi oleh uang, kedekatan, atau intervensi tertentu, maka kesempatan bagi peserta didik yang berjuang secara jujur menjadi terabaikan.

 

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, proses penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Dengan kata lain, biaya pendaftaran dalam SPMB adalah nol rupiah. Tidak boleh ada pungutan, sumbangan wajib, maupun biaya tambahan yang dibebankan kepada calon peserta didik sebagai syarat diterima di sekolah.

 

KPK juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara, penyelenggara pendidikan, kepala sekolah, guru, maupun pihak terkait lainnya agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa. Apabila menerima gratifikasi, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

 

Melalui langkah ini, KPK berharap penyelenggaraan SPMB dapat menjadi instrumen pemerataan pendidikan yang bersih dan berintegritas. Pendidikan harus menjadi ruang lahirnya keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa, bukan menjadi arena transaksi yang menguntungkan segelintir pihak.

 

“Jangan biarkan kursi sekolah diperjualbelikan. Pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, bukan komoditas yang dapat dibeli melalui titipan, manipulasi, atau pungutan liar.”

 

Informasi Redaksi
JurnalisSukarno
EditorAndi SH
SumberKPK RI
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement