Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operasi Antik Agung 2026 Ungkap 111 Kasus Narkoba, Polda Bali Sita Barang Bukti Senilai Rp13,1 Miliar

Redaksi 62News 10/06/2026 2 Min Read 6 Views
Share:

Redaksi62news.com | DENPASAR – Polda Bali bersama Polres jajaran berhasil mencatatkan hasil maksimal dalam pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang digelar selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026. Operasi yang berfokus pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut berhasil mengungkap 111 kasus narkoba dengan mengamankan 138 tersangka.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat memimpin konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026), didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas, Kabid Propam, para Pejabat Utama Polda Bali, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, BNN, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan dan MDA Provinsi Bali.

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 77 tersangka, sementara 37 kasus lainnya berasal dari pengungkapan Non-TO dengan 61 tersangka. Seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap dengan capaian 100 persen.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai estimasi mencapai Rp13.155.843.400. Barang bukti yang diamankan meliputi 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain.

Polda Bali memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah penggagalan penyelundupan 937 butir mephedrone hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Barang terlarang tersebut ditemukan dalam koper seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial BL yang baru tiba dari Polandia.

Ditresnarkoba Polda Bali menjadi satuan kerja dengan pengungkapan terbanyak, yakni 31 kasus dan 41 tersangka. Disusul Polresta Denpasar dengan 22 kasus dan 26 tersangka, serta Polres Badung yang mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup dan pidana mati sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Polda Bali bersama jajaran juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Agung 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas.

Kapolda Bali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, baik nasional maupun internasional. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Hotline Polri 110.

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement