Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PBB Menunggak Rp116,7 Miliar di Buleleng: Rakyat Tertekan, Pemerintah Jangan Lepas Tangan!

Redaksi 62News 10/04/2026 2 Min Read 15 Views
Share:

Redaksi62news.com | BULELENG, Masyarakat Kabupaten Buleleng kini dihadapkan pada pertanyaan besar terkait pengelolaan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sembilan kecamatan. Sejak tahun 2018 hingga 2024, tercatat potensi piutang pajak daerah mencapai sekitar Rp116,7 miliar. Angka tersebut bukan sekadar data administrasi, melainkan representasi dari kewajiban masyarakat yang berimplikasi langsung terhadap pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

 

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di ruang publik, terutama terkait efektivitas pengelolaan, penagihan, serta sistem pengawasan yang berjalan selama ini. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi yang berkembang liar di masyarakat.

 

Dari sisi regulasi, apabila dalam pengelolaan piutang pajak ditemukan adanya unsur kelalaian, lemahnya pengawasan, atau bahkan indikasi pelanggaran hukum, maka hal tersebut dapat merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP. Namun demikian, hal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penelusuran oleh pihak berwenang.

 

Sejalan dengan itu, dorongan untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPPT PBB sejak 2018 terus mengemuka. Audit dinilai penting guna memastikan keakuratan data, transparansi sistem administrasi, serta efektivitas pengawasan internal di lingkungan pengelolaan pajak daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Buleleng memberikan penjelasan bahwa persoalan piutang PBB tidak semata-mata disebabkan oleh faktor pengelolaan internal, tetapi juga dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Terkait piutang PBB masyarakat, saya juga mengetahui hal ini. Permasalahan ini terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam membayar PBB. Untuk itu, kami di Pemerintah Kabupaten terus melakukan upaya pengingat serta menghadirkan berbagai program yang dapat mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak dan melunasi tunggakan pajak yang belum dibayarkan,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Namun demikian, di sisi lain, publik tetap berharap adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh agar pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih optimal.

 

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran angka piutang, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta langkah konkret dalam penyelesaian tunggakan menjadi hal yang dinantikan.

 

Pada akhirnya, kejelasan atas persoalan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik secara objektif: apakah kondisi tersebut murni akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak, atau terdapat faktor lain dalam sistem pengelolaan yang perlu dibenahi.

 

Satu prinsip yang tetap menjadi perhatian bersama, bahwa pajak adalah kontribusi masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

Informasi Redaksi
JurnalisRedaksi
EditorWiyono SH. MH
SumberAuditor
Penanggung JawabSUKARNO
Advertisement