Redaksi62news.com | BULELENG,Selasa (19/5/26) — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng kembali menjadi sorotan publik setelah dinilai belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Media perwakilan sejumlah Media terkait piutang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun audit 2024 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp116 miliar.
Belum adanya respons resmi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan tata kelola pendapatan daerah. Padahal, surat konfirmasi yang disampaikan disebut sebagai upaya klarifikasi agar persoalan dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Buleleng menyampaikan bahwa langkah konfirmasi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus menjaga situasi tetap kondusif. Namun hingga saat ini, pihak BAPPENDA Buleleng dinilai belum menunjukkan keterbukaan terhadap pertanyaan yang diajukan.
“Konfirmasi dilakukan agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun jika terus diabaikan, hal itu justru berpotensi memunculkan berbagai asumsi di publik,” ujarnya.
Besarnya angka piutang SPPT PBB yang mencapai lebih dari Rp116 miliar dinilai bukan persoalan sederhana. Nilai tersebut dianggap cukup signifikan karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah yang menjadi salah satu penopang pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.

Rakernis Dokkes Polda Bali Tahun 2026, Perkuat Sinergi Dan Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Atas dasar itu, sejumlah aktivis Dan Media mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Buleleng dan aparat kepolisian, untuk melakukan penelusuran maupun audit investigatif guna memastikan tidak adanya persoalan dalam pengelolaan piutang pajak daerah tersebut.
Menurut mereka, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, pajak daerah merupakan instrumen vital dalam menopang stabilitas pembangunan di Kabupaten Buleleng.
“Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut uang daerah dalam jumlah besar. Transparansi harus dikedepankan demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sambang Pelaku Usaha, Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Dorong Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat konfirmasi yang dilayangkan Media maupun rincian piutang SPPT PBB tahun audit 2024 tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat terkait untuk membuka secara terang persoalan ini, sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





