Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Bali Bongkar Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring, Ruang Digital Pulau Dewata Diperketat

Redaksi 62News 29/04/2026 2 Min Read 14 Views
Share:

Redaksi62news.com | DENPASAR, 29 April 2026 — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, yakni jaringan judi online internasional dan praktik pornografi serta prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.

 

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, bersama jajaran Kasubdit Siber.

 

Polda Bali berhasil membongkar:Sindikat judi online jaringan internasional,Praktik pornografi dan prostitusi berbasis daring,Disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 29 April 2026.

 

Konferensi pers digelar di Lobby Mapolda Bali, sementara pengungkapan kasus terjadi di wilayah:

• Benoa, Kuta Selatan (Badung)

• Denpasar Barat

• Singapadu, Gianyar

 

Kedua kejahatan ini dinilai meresahkan masyarakat, merusak moral, serta mengancam keamanan ruang digital, khususnya di Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

 

Pengungkapan dilakukan melalui patroli siber dan penyelidikan mendalam (undercover) oleh tim Ditressiber.

Detail Kasus Pertama: Judi Online Internasional

Tim Ditressiber membongkar markas pengelola situs judi online yang beroperasi di sebuah penginapan di Benoa, Kuta Selatan.

Empat tersangka diamankan, yakni:

• IJT alias Gisel (23)

• RFT alias Selena (22)

• MGB alias Aleta (22) — berperan sebagai telemarketing

• WAB alias Guang Yun (31) — customer service

Para pelaku diketahui merupakan jaringan lama yang sebelumnya beroperasi di Filipina dan Kamboja, sebelum berpindah ke Bali sejak Januari 2026.

 

Modus operandi:

Pelaku menghubungi 300–400 nomor telepon setiap hari untuk menawarkan aplikasi judi online, dengan iming-iming bonus awal. Korban kemudian diarahkan melakukan top-up melalui rekening bank.

Barang bukti:

4 unit laptop

5 unit ponsel

Detail Kasus Kedua: Pornografi dan Prostitusi Daring

Dalam kasus terpisah, polisi mengamankan tiga perempuan yang aktif memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial seperti X (Twitter) dan Telegram.

Tersangka:

• FF (28) — ditangkap di Denpasar Barat

• TW (22) — ditangkap di Denpasar Barat

• TRK (23) — ditangkap di Gianyar

Ketiganya diketahui memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial.

 

Modus operandi:

Pelaku memproduksi konten asusila dan menjualnya secara daring, termasuk layanan booking order kepada pelanggan.

Barang bukti:

• 4 unit ponsel

• Tangkapan layar konten

• Bukti transfer

 

Ancaman Hukum:

• Pelaku judi online dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara

• Pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara

 

Penegasan & Imbauan:

Dirressiber menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen menjadikan Bali sebagai “Digital Safe Tourism Destination.”

 

“Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman, baik secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan teknologi dan tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti judi online maupun penyebaran konten pornografi,” tegasnya.

 

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga telah menerbitkan DPO terhadap pimpinan jaringan judi online berinisial CND, serta berkoordinasi untuk memblokir aliran dana melalui rekening terkait.

Informasi Redaksi
JurnalisDG
EditorRah tanjex
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement