Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Badung Bongkar 14 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Redaksi 62News 01/05/2026 2 Min Read 14 Views
Share:

Redaksi62news.com | MANGUPURA, 30 April 2026 – Kepolisian Resor Badung melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 11 Februari hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 15 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

 

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gusti Made Dharma Sudhira, bersama jajaran Satresnarkoba Polres Badung. Para tersangka yang diamankan berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, dan MP, dengan peran sebagai kurir hingga pengedar aktif.

 

Sebanyak 14 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap, disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah signifikan, meliputi 207,01 gram sabu, 114 butir ekstasi, 7,04 gram serbuk ekstasi, serta 252,49 gram ganja. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Pengungkapan dilakukan dalam periode 11 Februari sampai 20 April 2026, dan dirilis secara resmi pada Kamis, 30 April 2026 di Mapolres Badung.

 

Penangkapan berlangsung di berbagai lokasi di wilayah hukum Badung, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, hingga tempat usaha yang disalahgunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika.

 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Badung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

 

Melalui operasi intensif dan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku yang menggunakan modus klasik—menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika secara terselubung. Penindakan dilakukan secara terukur hingga para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Badung menegaskan, keberhasilan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga memiliki dampak preventif yang luas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Badung,” tegasnya.

Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sekitar 10.500 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polres Badung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Badung.

Informasi Redaksi
JurnalisDek juli
EditorAndi SH.
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement