Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Tabanan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan di Baturiti Berhasil Diamankan

Redaksi 62News 27/07/2026 2 Min Read 3 Views
Share:

 

Redaksi62news.com | TABANAN – Polres Tabanan menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Perkembangan penyidikan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mako Polres Tabanan, Minggu malam (26/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Tabanan, Kasat Reskrim, Kapolsek Baturiti, Kasi Propam, Kasi Humas, serta dihadiri puluhan insan media.
Dalam keterangannya, Kapolres Tabanan menyampaikan rasa duka cita atas peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Tabanan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam. Meski demikian, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tabanan menangani dua perkara secara paralel, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.
Selain fokus pada perkara utama, penyidik juga masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Polres Tabanan turut memperlihatkan barang bukti yang telah diamankan dalam konferensi pers. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Tabanan kembali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, serta mempercayakan penyelesaian setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#PolresTabanan #PoldaBali #HumasPolri #PolriPresisi #PenegakanHukum #KonferensiPers #Baturiti #Tabanan #Kamtibmas #StopMainHakimSendiri #ProfesionalObjektifTransparan #JurnalismePresisi

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement