Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polresta Denpasar Gagalkan Dugaan Scamming Internasional di Kuta, 30 Orang Diamankan Demi Jaga Bali Tetap Aman dan Bermartabat

Redaksi 62News 13/05/2026 2 Min Read 17 Views
Share:

Redaksi62news.com | BADUNG – Kesigapan aparat kepolisian kembali menjadi benteng perlindungan bagi keamanan dan citra Bali di mata dunia. Aparat gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menggagalkan dugaan praktik scamming internasional yang diduga akan beroperasi di sebuah guest house kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penculikan warga negara asing. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi pada 28 April 2026. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari 26 warga negara asing dan 4 warga negara Indonesia.

 

Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yakni China, Taiwan, Malaysia, Kenya, dan Filipina. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan persiapan praktik penipuan online lintas negara, seperti atribut FBI, perangkat komputer, keyboard, jaringan internet Starlink, hingga script percakapan yang diduga disiapkan untuk menjalankan aksi scamming.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa pengungkapan ini awalnya berkaitan dengan dugaan penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut tengah dipersiapkan sebagai pusat operasional scamming internasional.

 

“Para WNA yang diamankan diduga akan dijadikan operator dan menjalani pelatihan sebelum menjalankan aksi penipuan lintas negara,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menegaskan bahwa aparat berhasil mencegah dugaan kejahatan tersebut sebelum sempat beroperasi dan menimbulkan korban.

 

“Ditemukannya script atau naskah percakapan menunjukkan adanya persiapan yang cukup matang. Ini menjadi bukti bahwa aparat bergerak cepat sebelum aktivitas ilegal tersebut berjalan,” tegasnya.

 

Langkah cepat aparat ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan bermartabat sebagai destinasi internasional yang menjunjung hukum serta ketertiban. Penindakan ini juga menjadi pesan tegas bahwa Bali tidak boleh dijadikan tempat berlindung bagi aktivitas kriminal lintas negara yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama Indonesia.

 

Di sisi lain, pihak Imigrasi Ngurah Rai menerima penyerahan 26 WNA untuk menjalani proses administrasi keimigrasian lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, sebagian diketahui tidak membawa paspor dan seluruhnya menggunakan izin tinggal kunjungan.

 

Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menegaskan bahwa para WNA tersebut patut diduga akan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum sehingga dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.

 

Saat ini, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik scamming tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga cerminan hadirnya negara dalam menjaga rasa aman masyarakat serta melindungi nama baik Bali di tengah pergaulan dunia internasional.

Informasi Redaksi
JurnalisKdk juli
EditorRah tanjex
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement