Redaksi62news.com | DENPASAR – Komitmen Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan jajaran Polresta Denpasar dan seluruh Polsek mengungkap 34 kasus tindak pidana 4C sepanjang Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Denpasar tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya. Melalui langkah penegakan hukum yang profesional, cepat, dan terukur, kepolisian terus berupaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Bali maupun wisatawan.

Dipimpin Pawas Personil Polsek Kota Polres Bangli Gelar Patroli Dialogis sambangi Obyek Wisata
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menegaskan, seluruh laporan masyarakat menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti secara serius. Selain penegakan hukum, pihaknya juga terus memperkuat patroli preventif, penyelidikan, serta pengawasan di titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal.
“Pengungkapan kasus 4C ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana,” tegas Kapolresta.
Dari total pengungkapan tersebut, terdiri atas 9 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 16 tersangka, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 7 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 2 tersangka, serta 17 kasus pencurian biasa (cusa) dengan 17 tersangka. Secara keseluruhan, tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki, 5 perempuan, dan 3 anak.
Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah hukum Polresta Denpasar. Kasus curanmor berhasil diungkap di Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Barat, Kuta Selatan, dan Kuta. Sementara perkara curat terungkap di Denpasar Timur, Denpasar Barat, dan Denpasar Utara. Adapun kasus curas berhasil diungkap di wilayah Kuta, sedangkan perkara cusa tersebar di sejumlah wilayah di Denpasar Selatan, Denpasar Utara, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Kuta, dan Kuta Selatan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah keberhasilan mengungkap aksi seorang residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku diduga menyusup ke rumah korban pada malam hari saat korban tertidur dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Denpasar akan terus memperkuat langkah-langkah preventif maupun represif untuk menjaga stabilitas keamanan. Menurutnya, keamanan merupakan fondasi utama bagi kehidupan masyarakat dan keberlangsungan sektor pariwisata Bali.
Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai dengan peran masing-masing. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut mempertegas komitmen Polresta Denpasar di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Leonardo David Simatupang untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang konsisten serta pelayanan kepolisian yang humanis dan profesional, Polresta Denpasar berupaya mewujudkan Bali yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat maupun wisatawan.
#PolrestaDenpasar #KapolrestaDenpasar #LeonardoDavidSimatupang #PolriUntukMasyarakat #PolriPresisi #BerantasKejahatan #UngkapKasus4C #JagaKamtibmas #BaliAman #DenpasarAman #KeamananMasyarakat #PelindungPengayomPelayan #ProfesionalHumanis #MelayaniDenganHati #PolisiResponsif #HukumTegas #BersamaJagaBali #IndonesiaAman #Redaksi62News #MitraPolri






