Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putusan MA Inkracht, Kejari Denpasar Ajukan DPO untuk Eksekusi Terpidana Budiman Tiang

Redaksi 62News 03/08/2026 2 Min Read 8 Views
Share:

Redaksi62news.com | DENPASAR, Senin, 3 Agustus 2026 – Pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/Pid/2026 terhadap terpidana Budiman Tiang (48), warga asal Medan, terus menjadi perhatian publik. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 11 Mei 2026 itu menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, namun hingga kini belum dapat dieksekusi karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menyatakan telah melakukan berbagai langkah hukum guna melaksanakan eksekusi sebagaimana diamanatkan putusan pengadilan. Selain melayangkan surat panggilan kepada terpidana, tim kejaksaan juga telah mendatangi alamat yang tercantum dalam berkas perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Achmad Wahyudi, SH., MH., menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Budiman Tiang sempat tertunda karena adanya keterangan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Namun, setelah dilakukan penelusuran langsung ke alamat yang terdaftar, tim tidak menemukan keberadaan Budiman Tiang.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Denpasar sudah beritikad baik menyurati saudara Budiman Tiang untuk menghadap ke Kejari Denpasar, tetapi belum bisa dilaksanakan karena alasan sakit,” ujar Achmad Wahyudi.

Ia menambahkan, pihaknya tidak berhenti pada upaya pemanggilan. Kejari Denpasar telah melakukan pengecekan ke alamat sesuai berkas perkara, namun informasi dari penghuni rumah menyebutkan bahwa tidak ada orang bernama Budiman Tiang yang tinggal di lokasi tersebut.

“Kami sudah mengajukan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Budiman Tiang ke Kejati Bali dan kami sudah menyatroni alamat rumah sesuai berkas perkara, namun tidak menemukan bahwa dirinya tinggal di sana,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Denpasar telah mengusulkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung penegakan hukum. Apabila mengetahui keberadaan Budiman Tiang, masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kantor kejaksaan terdekat agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan.

“Kami mohon bila melihat keberadaannya segera laporkan kepada kami, agar kami bisa bergerak cepat,” pungkas Achmad Wahyudi.

Langkah Kejari Denpasar tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memberikan kepastian hukum sebagai bagian dari prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

#KejariDenpasar #KejaksaanRI #KejatiBali #MahkamahAgungRI #PutusanInkracht#Bali #EksekusiPutusan #PenegakanHukum#DPO
#KepastianHukum #SupremasiHukum #DaftarPencarianOrang##BudimanTiang #Denpasar#BeritaHukum#JurnalismeBerimbang

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement