Redaksi62news.com | JAKARTA – Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas lintas daerah. Di bawah pimpinan Kanit 1 AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., M.H., tim berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Satresmob Bareskrim Polri dengan Polresta Barelang, menyusul adanya laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Setelah melakukan serangkaian analisa, pendalaman, dan penyelidikan secara menyeluruh, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka berinisial F (35) di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Proses penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan situasi aman dan kondusif serta didampingi perangkat desa setempat. Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, humanis, dan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak kejahatan melalui layanan “Bang Resmob” di nomor 0812-88-110-110.
#BangResmob #Resmob #Bareskrim #Polri







