Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rp116,7 Miliar PBB Menunggak di Buleleng: Dugaan Maladministrasi, Celah Pengawasan, hingga Potensi Jerat Hukum

Redaksi 62News 22/04/2026 3 Min Read 20 Views
Share:

Redaksi62news.com | BULELENG , Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Buleleng yang mencapai Rp116,7 miliar dalam rentang 2018–2024 bukan lagi sekadar persoalan kepatuhan wajib pajak. Angka ini berkembang menjadi indikator kuat adanya masalah sistemik dalam tata kelola pajak daerah—mulai dari lemahnya validasi data, tidak optimalnya penagihan, hingga dugaan maladministrasi yang berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.

Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, kondisi ini justru menimbulkan paradoks. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain, potensi penerimaan dari sektor pajak justru terhambat oleh persoalan internal yang belum sepenuhnya terurai. Publik pun mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan, termasuk kinerja Tim Validasi dan Verifikasi SPPT PBB yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng mengakui adanya piutang tersebut dan menyebut rendahnya kepatuhan masyarakat sebagai faktor utama. Namun, pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem, memastikan akurasi data objek pajak, serta menutup celah kebocoran PAD?

Sorotan tajam juga mengarah pada keberadaan dan kinerja Tim Validasi dan Verifikasi SPPT PBB. Jika tim ini tidak berjalan optimal—atau bahkan tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas — maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 15 menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menetapkan standar pelayanan, sementara Pasal 34 membuka ruang sanksi administratif bagi pelanggaran, mulai dari teguran hingga pembebasan jabatan.

Lebih jauh, dari perspektif pengelolaan keuangan daerah, ketidakoptimalan validasi data pajak juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal 4 menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak—yang dalam praktiknya mencakup validasi dan pemutakhiran data objek pajak.

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akibat lemahnya verifikasi, maka potensi kerugian daerah dapat menjadi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kondisi tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tidak berhenti pada aspek administratif, persoalan ini juga membuka kemungkinan masuknya ranah pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 secara tegas mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan.

Dalam konteks ini, pembiaran sistematis terhadap kelemahan validasi pajak—jika terbukti disengaja dan menimbulkan kerugian daerah—dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit resmi, investigasi menyeluruh, serta proses hukum yang berkeadilan.

Dorongan untuk melakukan audit komprehensif terhadap pengelolaan PBB di Buleleng pun semakin menguat. Audit ini dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan krusial: apakah tunggakan ini murni akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak, atau ada faktor internal seperti kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses validasi?

Sejumlah indikator awal, seperti dugaan ketidakwajaran NJOP, potensi perubahan data tanpa jejak audit, hingga tidak optimalnya pengawasan terhadap petugas lapangan, menjadi sinyal bahwa persoalan ini memerlukan penanganan serius dan transparan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ini adalah soal kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah. Ketika potensi pendapatan ratusan miliar rupiah tidak tertagih secara optimal, maka wajar jika publik menuntut kejelasan: bagaimana sistem bekerja, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah konkret apa yang akan diambil untuk memperbaikinya.

Pada akhirnya, kasus tunggakan PBB di Buleleng menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum tidak bisa lagi ditunda. Jika tidak ditangani secara serius, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan—bahkan membuka pintu bagi konsekuensi hukum yang lebih luas.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Informasi Redaksi
JurnalisSukarno
EditorAndi Pontjo SH
SumberAuditor
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement