Redaksi62news.com |BANGAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi perhatian serius terhadap praktik pemberian hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal. Setelah sebelumnya Ketua KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan hibah maupun THR yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kini muncul sorotan terkait dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran APBN dan APBD dalam sejumlah program hibah.
Perhatian itu ikut memantik diskusi publik di Kabupaten Banggai. Masyarakat menyoroti rencana pembangunan TK Adhyaksa dan interior Kejaksaan Negeri Banggai yang disebut menggunakan dana APBD. Di tengah berbagai kebutuhan mendasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan warga, publik berharap anggaran daerah benar-benar digunakan secara bijak, tepat sasaran, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Di sisi lain, masyarakat juga memahami pentingnya mendukung sinergi antar lembaga negara. Namun dukungan tersebut dinilai harus tetap berada dalam koridor aturan, transparansi, serta memperhatikan asas prioritas penggunaan keuangan daerah. Sebab pada hakikatnya, APBD adalah uang rakyat yang harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Diskursus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola anggaran yang sehat bukan sekadar soal administrasi, melainkan tentang menjaga kepercayaan publik. Ketika pemerintah mampu menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama, maka pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan keberpihakan yang nyata di tengah kehidupan rakyat.







