Redaksi62news.com | PAPUA – Senin,15 – Juni – 2026, Komitmen negara dalam melindungi kelestarian hutan dan menindak tegas kejahatan lingkungan kembali ditunjukkan melalui sinergi antara Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan PPNS Kementerian Kehutanan.
Dalam upaya mendukung proses penegakan hukum, kedua institusi melaksanakan kegiatan bantuan penyidikan berupa perpanjangan masa penahanan serta pemindahan tempat penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Polresta Denpasar Siagakan ratusan Personel Pengamanan May Day 2026, Tekankan Pengamanan Humanis
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik pertambangan ilegal.
Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana kehutanan, termasuk yang melibatkan pelaku lintas negara. Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antarinstansi, diharapkan tercipta efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan sebagai aset strategis bangsa yang harus dijaga untuk generasi masa kini dan masa depan.
#BareskrimPolri #KorwasPPNS #KementerianKehutanan #PenegakanHukum #TambangIlegal #Papua #TindakPidanaKehutanan #Penyidikan #PelestarianHutan #PolriPresisi #IndonesiaLestari #LingkunganHidup #HutanIndonesia






