Redaksi62news.com | SINGARAJA – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Buleleng selama periode 2018–2024 yang mencapai Rp116,7 miliar menjadi sorotan serius publik. Nilai tunggakan yang sangat besar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem penagihan, pengawasan, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dijalankan.
PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, akumulasi tunggakan hingga ratusan miliar rupiah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menjadi indikator yang perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.

Wujudkan Bali Berkelanjutan, Wakapolda dan Forkopimda Tanam 200 Bibit Mangrove di Tahura Ngurah Rai
Publik mempertanyakan sejauh mana upaya penagihan telah dilakukan terhadap para wajib pajak yang menunggak, termasuk langkah-langkah yang ditempuh Tim Validasi PBB dan instansi terkait dalam mengidentifikasi, memverifikasi, serta menyelesaikan piutang daerah tersebut.
Besarnya tunggakan juga menimbulkan kebutuhan mendesak untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan data perpajakan daerah. Transparansi mengenai komposisi tunggakan, kategori wajib pajak, serta strategi penyelesaiannya menjadi hal yang penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi sebenarnya.
Sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan piutang PBB selama periode tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah tunggakan yang terjadi disebabkan oleh faktor administratif, kelemahan sistem pengawasan, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, atau terdapat faktor lain yang memerlukan perhatian khusus.
Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi tunggakan tersebut, termasuk target penyelesaian dan langkah konkret yang akan dilakukan ke depan. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
Dengan nilai tunggakan mencapai Rp116,7 miliar, persoalan ini bukan lagi sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan menjadi tantangan serius bagi upaya peningkatan pendapatan daerah, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buleleng.






