Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlapor Tegaskan Tak Pernah Mangkir, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Pemeriksaan hingga Sengketa Villa yang Dinilai Beraroma Perdata

Redaksi 62News 02/09/2026 7 Min Read 36 Views
Share:

Redaksi62news.com | DENPASAR — Selasa, 1 September 2026, Pemberitaan mengenai dugaan bahwa seorang terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mendapat bantahan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Ibu Evik.

Menurut kuasa hukum, informasi yang menyebut kliennya berulang kali mangkir tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta dan kronologi yang mereka alami. Pihak terlapor menegaskan bahwa sejak awal mereka memiliki itikad baik untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

 

Kuasa hukum menjelaskan, pada panggilan awal, terlapor pada prinsipnya telah hadir. Namun, pemeriksaan belum dapat dilaksanakan karena penyidik yang menangani perkara tersebut sedang menjalankan tugas lain.

 

Selanjutnya, sekitar tanggal 3 Juni 2026, kembali terdapat rencana pemeriksaan. Pada waktu tersebut, terlapor sedang berada di luar Pulau Bali.

 

Dalam kondisi tersebut, terlapor kemudian menghubungi Ibu Evik untuk meminta pendampingan hukum. Namun, sebagai seorang advokat profesional, Ibu Evik tidak serta-merta memberikan bantuan tanpa terlebih dahulu mempelajari dokumen dan dasar persoalan secara utuh.

 

“Sebagai kuasa hukum, tentu saya harus melihat dan mempelajari dokumen terlebih dahulu. Saya tidak bisa memberikan pendampingan hanya berdasarkan cerita tanpa didukung bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

 

Setelah menerima sejumlah dokumen, termasuk dokumen yang disebut sebagai FOS dan surat kuasa, Ibu Evik kemudian mempelajari seluruh dokumen yang diberikan. Setelah meyakini bahwa dokumen tersebut relevan dengan persoalan yang sedang dihadapi, kuasa hukum bersama pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mendatangi Ditreskrimum Polda Bali.

Dalam pertemuan tersebut, Ibu Evik bertemu dengan salah seorang penyidik Subdit II yang disebut berinisial PT.

 

Kepada penyidik, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses hukum. Namun, pihaknya juga memohon waktu untuk menunda pemeriksaan sementara karena masih melakukan pengumpulan serta penyiapan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai penting untuk melengkapi keterangan dalam proses pemeriksaan.

 

Sakit dan Masuk IGD

Dalam perjalanan untuk menyelesaikan berbagai keperluan, Ibu Evik diketahui transit di Surabaya pada 27 Juli 2026 sebelum melanjutkan perjalanan menuju Solo. Namun, pada 28 Juli 2026, kondisi kesehatannya menurun sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

 

Pada 3 Agustus 2026, penyidik berinisial PT kembali menghubungi Ibu Evik melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kapan kliennya dapat menjalani pemeriksaan.

Menurut pihak kuasa hukum, komunikasi tersebut dijawab secara terbuka dengan menyampaikan kondisi kesehatan Ibu Evik yang baru beberapa hari sebelumnya menjalani perawatan di IGD.

 

“Saya memohon waktu kepada penyidik karena kondisi saya saat itu masih dalam masa pemulihan. Begitu kondisi kesehatan memungkinkan, saya langsung kembali berkomunikasi dengan klien untuk memenuhi proses pemeriksaan,” ujar Ibu Evik.

 

Atas dasar kronologi tersebut, pihak terlapor menilai penggunaan istilah “mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik” perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

 

Menurut kuasa hukum, tidak terdapat sikap menghindari atau menolak proses hukum. Bahkan komunikasi dengan pihak penyidik tetap berjalan dan pihak terlapor pada akhirnya hadir untuk memberikan keterangan.

 

Pihak terlapor juga menegaskan bahwa kehadiran untuk menjalani proses pemeriksaan bukan disebabkan oleh munculnya pemberitaan di media, melainkan merupakan bagian dari komitmen sejak awal untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

 

Persoalkan Pemberitaan dan Perlindungan Asas Praduga Tak Bersalah

Selain meluruskan kronologi pemeriksaan, pihak terlapor juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai telah menggunakan foto terlapor secara jelas dan memberikan kesan seolah-olah kesalahan telah dipastikan.

Kuasa hukum mengingatkan pentingnya media tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

 

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terlapor bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

 

Asas praduga tak bersalah pada prinsipnya merupakan salah satu perlindungan hukum yang harus dihormati. Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pihak kuasa hukum juga berharap agar pemberitaan tidak berkembang menjadi penilaian atau serangan personal terhadap individu yang sedang menghadapi proses hukum.

 

“Kami menghormati kebebasan pers dan proses hukum. Namun, kami juga berharap semua pihak menghormati hak setiap orang untuk mendapatkan proses yang adil dan tidak terlebih dahulu dihakimi melalui opini,” demikian disampaikan pihak kuasa hukum.

 

Bermula dari Hubungan Hukum Pembelian Villa

Terkait pokok perkara, pihak terlapor menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari hubungan hukum dalam transaksi pembelian villa dengan seorang warga negara asing asal Belanda yang disebut berinisial SS.

 

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum dari terlapor beserta dokumen yang telah dipelajari, SS sebelumnya melakukan transaksi pembelian villa dengan sistem leasehold.

Dalam proses tersebut terdapat dokumen pemesanan atau booking letter untuk satu unit villa yang memuat sejumlah klausula, termasuk ketentuan mengenai pembayaran dan kewajiban para pihak.

Seiring berjalannya waktu, SS disebut kembali berminat untuk melakukan pembelian unit villa lainnya.

 

Dalam proses berikutnya, menurut versi pihak terlapor, SS memberikan kewenangan kepada seorang manajer perusahaan milik terlapor yang disebut berinisial AJ untuk membantu proses pendirian sebuah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) bernama PT River Rover Real Estate.

 

Setelah akta perusahaan tersebut terbit, kemudian kembali terjadi transaksi pembelian unit villa berikutnya.

 

Namun demikian, menurut pihak terlapor, dari dua transaksi tersebut masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan sesuai dengan kesepakatan awal.

 

Atas kondisi tersebut, terlapor melalui jalur hukum perdata kemudian melayangkan somasi kepada SS pada Januari 2026 atas dugaan tidak dipenuhinya kewajiban atau ingkar janji.

Pihak terlapor menyatakan bahwa somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

 

Muncul Nama Baru dalam Persoalan

Di tengah belum adanya penyelesaian dengan SS, muncul seseorang berinisial FLRY yang datang kepada pihak terlapor dan menyampaikan bahwa transaksi pembelian villa sebelumnya telah beralih kepada dirinya.

 

Namun, menurut pihak terlapor, hubungan hukum antara SS dan terlapor sebelumnya tidak serta-merta dapat dianggap berpindah kepada pihak lain tanpa adanya dasar hukum, persetujuan para pihak, serta dokumen formal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Terlapor disebut keberatan untuk menyetujui adanya peralihan tersebut karena menurut pihaknya belum terdapat kesepakatan maupun dokumen yang dapat dijadikan dasar sah untuk mengalihkan hubungan hukum yang sebelumnya terjadi antara terlapor dan SS.

 

Sementara itu, somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada SS juga disebut tidak mendapatkan jawaban.

 

Pada April 2026, pihak terlapor justru menerima informasi melalui sebuah foto yang dikirim melalui WhatsApp bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polda Bali.

 

Setelah mencari tahu, pihak terlapor mengetahui bahwa laporan tersebut dibuat oleh FLRY dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Informasi tersebut, menurut pihak terlapor, menjadi sesuatu yang mengejutkan karena sebelumnya hubungan hukum yang dipahami oleh terlapor adalah hubungan transaksi dengan SS.

 

Datangi Polda Dan Berikan Puluhan Bukti

Menanggapi laporan tersebut, pihak terlapor bersama kuasa hukumnya menyatakan memilih untuk datang dan memberikan penjelasan kepada penyidik.

 

Ibu Evik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terbawa oleh berbagai isu yang berkembang di luar proses hukum. Sebaliknya, mereka memilih untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan penilaian terhadap bukti kepada penyidik yang berwenang.

 

“Kami tetap kooperatif. Kami menghormati institusi kepolisian dan percaya penyidik Polda Bali bekerja secara profesional, transparan dan terbuka dalam menangani setiap perkara,” ujar pihak kuasa hukum.

 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih dari pukul 11.00 hingga 17.00 WITA, pihak terlapor bersama kuasa hukumnya menyerahkan dan menjelaskan sekitar 26 dokumen maupun barang bukti.

 

Berdasarkan dokumen dan kronologi yang telah dipelajari, kuasa hukum berpandangan bahwa persoalan tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan perjanjian dan transaksi keperdataan.

 

Menurut pihak kuasa hukum, terdapat sejumlah perjanjian dan kesepakatan dalam proses transaksi yang perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui pihak mana yang sebenarnya telah atau belum memenuhi kewajibannya.

 

“Dari dokumen yang kami pelajari, persoalan ini menurut pandangan kami memiliki aspek perdata yang kuat. Karena itu, perlu dilihat secara objektif siapa yang sebenarnya melakukan wanprestasi, apakah terlapor, SS, atau pihak lain yang kemudian muncul dalam hubungan tersebut,” ujar kuasa hukum.

 

Namun demikian, pihak terlapor menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan pendalaman serta penilaian terhadap seluruh fakta dan bukti yang ada.

 

Tidak Ada Niat Jahat

Salah satu hal yang menjadi penekanan pihak terlapor adalah tidak adanya niat jahat dalam transaksi yang dipersoalkan.

 

Menurut mereka, objek transaksi berupa lahan dan villa secara fisik ada dan nyata. Pihak terlapor juga menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan memiliki dasar serta dokumen perusahaan yang mereka yakini sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

 

Oleh karena itu, pihak terlapor berharap seluruh persoalan dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.

 

Dalam hukum pidana, unsur niat atau kesengajaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum merupakan bagian penting yang harus dibuktikan sesuai dengan fakta dan alat bukti dalam setiap perkara.

 

Karena itu, pihak terlapor berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk hubungan hukum awal antara para pihak, isi perjanjian, kewajiban pembayaran, somasi, serta dasar yang digunakan dalam klaim adanya peralihan transaksi kepada pihak lain.

 

Harapan untuk Keadilan dan Nama Baik

Bagi terlapor, persoalan hukum yang sedang dihadapi tidak hanya menyangkut sebuah perkara, tetapi juga menyangkut nama baik, reputasi dan keberlangsungan usaha yang selama ini dijalankan di Bali.

 

Terlapor menegaskan bahwa kehadirannya di Bali adalah untuk menjalankan kegiatan usaha secara baik dan benar, bukan untuk mencari persoalan ataupun merugikan pihak lain.

 

Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan tanpa adanya penghakiman terlebih dahulu melalui opini publik.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif.

 

Jangan sampai informasi yang belum tentu sepenuhnya benar berkembang menjadi pemberitaan yang merugikan nama baik seseorang. Saya datang dan menjalankan usaha di Bali dengan niat baik. Saya ingin berbisnis dengan benar dan menjaga nama baik saya,” demikian harapan yang disampaikan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya.

 

Pihak terlapor bersama kuasa hukumnya kembali menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif terhadap proses penyidikan dan siap memberikan keterangan serta bukti yang diperlukan sesuai mekanisme hukum.

 

Pada akhirnya, mereka berharap seluruh persoalan dapat ditempatkan secara proporsional, dengan mengedepankan fakta, dokumen, serta proses hukum yang adil.

 

Sebab bagi pihak terlapor, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh ramainya pemberitaan atau kuatnya opini yang berkembang, melainkan oleh proses pembuktian yang objektif dan penegakan hukum yang profesional.

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDek juli
SumberLawyer
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement