Redaksi62news.com | DENPASAR, 8 Juni 2026 — Kejaksaan Tinggi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan melalui pengawalan terhadap empat perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ekspose perkara tersebut dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) di Ruang Video Conference (Vicon) Kejaksaan Tinggi Bali dan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, I Made Sudarmawan, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Chandra Eka Yustisia, bersama para Kepala Seksi dan Jaksa Fasilitator dari masing-masing satuan kerja.
Dalam ekspose tersebut, Kejati Bali membahas empat perkara yang diusulkan untuk memperoleh penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, yakni perkara penadahan di Kejaksaan Negeri Gianyar, perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kejaksaan Negeri Buleleng, serta perkara penipuan/penggelapan yang ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar.
Wakajati Bali menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, melainkan instrumen hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara damai, serta memberikan kesempatan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana untuk memperbaiki diri.
Beliau menekankan bahwa setiap pengajuan RJ harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain pelaku merupakan first offender, tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta telah tercapai perdamaian yang tulus antara korban dan pelaku. Selain itu, seluruh syarat formil dan materil wajib dipenuhi sebelum perkara diajukan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
Melalui diskusi yang berlangsung interaktif dan mendalam, Kejati Bali bersama jajaran Kejaksaan Negeri se-Bali memastikan setiap perkara yang diajukan benar-benar memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dapat berjalan secara seimbang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis, dengan menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan keharmonisan sosial sebagai tujuan utama penyelesaian perkara.







