Redaksi62news.com | JAKARTA,jumat – (8/526), Berikut daftar aset yang kini menjadi sorotan publik setelah disebut tersebar di berbagai wilayah strategis di Indonesia. Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan kepemilikan korporasi PT Bukit Asam Tbk dan nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Di wilayah Sawahlunto, Sumatera Barat, tercatat terdapat lahan pascatambang dengan luas mencapai 3.934.500 meter persegi. Selain itu, terdapat pula 15 unit bangunan dengan total luas 32.753,31 meter persegi serta 793 unit bangunan lainnya dengan luas mencapai 130.316,65 meter persegi.
Di Kota Padang, terdapat aset berupa mess yang berdiri di atas lahan seluas 2.079 meter persegi dan bangunan seluas 923 meter persegi.
Sementara di Palembang, Sumatera Selatan, disebut terdapat lahan di kawasan Demang Lebar Daun dengan luas 3.659 meter persegi serta bangunan seluas 565 meter persegi.
Aset lainnya berada di Muara Enim berupa lahan rel lingkar dengan luas mencapai 48.479 meter persegi.
Di wilayah Jakarta Barat, tercatat adanya lahan di kawasan Kosambi seluas 4.315 meter persegi. Sedangkan di Serang, Banten, terdapat lahan seluas 101.420 meter persegi dengan bangunan seluas 527 meter persegi.
Sorotan juga mengarah pada lahan eks SPBU di Karawang, Jawa Barat, dengan luas sekitar 3.250 meter persegi.
Di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, disebut terdapat ruko Plaza Niaga dengan luas tanah 86 meter persegi dan bangunan 145 meter persegi. Selain itu, terdapat rumah Venezia 112 dengan luas tanah 199 meter persegi dan bangunan 48 meter persegi, serta rumah Tapasiring 33 dengan luas tanah 81 meter persegi dan bangunan 35 meter persegi.
Sementara di Bandar Lampung, terdapat lahan eks Barito dengan luas mencapai 88.340 meter persegi serta lahan di kawasan Soekarno Hatta seluas 7.150 meter persegi.
Munculnya daftar aset tersebut memantik pertanyaan publik mengenai status penguasaan, legalitas kepemilikan, hingga pemanfaatannya bagi kepentingan perusahaan dan negara. Publik kini mendesak adanya transparansi menyeluruh terkait pencatatan aset, nilai ekonomis, serta pihak-pihak yang saat ini mengelola maupun menikmati manfaat dari aset-aset tersebut.
Pengamat menilai keterbukaan menjadi langkah penting guna memastikan seluruh aset perusahaan negara benar-benar tercatat resmi, tidak berpindah tangan secara melawan hukum, serta tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara dan kepentingan publik.







