Ikuti Kami
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buron Red Notice Ditangkap di Juanda, Polri Bawa Erick Soedjasa ke Bareskrim

Redaksi 62News 10/09/2026 1 Min Read 395 Views
Share:

Redaksi62news.com | SURABAYA — Upaya mengejar pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri kembali membuahkan hasil. NCB Interpol Indonesia bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur, berhasil mengamankan Erick Soedjasa, yang masuk dalam daftar buronan terkait perkara dugaan penipuan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Erick diamankan pada Rabu (9/9/2026) setelah sebelumnya diketahui melarikan diri ke Singapura. Ia tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol tahun 2024.
Setelah berhasil diamankan di Bandara Internasional Juanda, Erick kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai perkara yang menjeratnya.

Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa pelarian ke luar negeri bukan berarti seseorang dapat terlepas dari proses hukum. Melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional, keberadaan buronan di luar wilayah Indonesia tetap dapat ditelusuri dan dikoordinasikan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, NCB Interpol Indonesia bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, termasuk melalui koordinasi di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri memperkuat kerja sama lintas institusi dan lintas negara dalam memburu pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Pesan penegakan hukumnya jelas: batas negara bukan tempat berlindung bagi buronan. Ketika proses hukum berjalan, Polri terus memburu dan membawa perkara kembali ke jalurnya.

Informasi Redaksi
JurnalisRah tanjex
EditorDanu
SumberHumas
Penanggung JawabRedaksi
Advertisement